DPRD Belu Gelar Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Bupati Belu, Willybrodus Lay hadiri pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dengan agenda Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang paripurna, Selasa (1/9/2026).
Pada sambutannya, Bupati Willy Lay menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD jelas dia, dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kondisi yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran, maupun adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) yang harus digunakan pada tahun berjalan.
“Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” sebut Willy Lay.
Dia menuturkan, langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Willy Lay juga menyampaikan usulan penting untuk perencanaan anggaran pada tahun mendatang. Dia meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD.
Lebih lanjut dia menilai, pembahasan perubahan APBD sebaiknya dapat dimulai segera setelah hasil audit BPK selesai, sehingga pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian program maupun anggaran.
“Jika kita menunggu hingga bulan September, maka sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Apabila terjadi pergeseran anggaran atau penyesuaian lainnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan sisa anggaran menjadi sangat sedikit,” ungkap dia.
Willy Lay berharap hal tersebut menjadi perhatian bersama demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Belu juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Diharapkan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dikaji secara cermat dan mendalam melalui mekanisme persidangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Belu,” pinta Willy Lay.
Kesempatan itu, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dijelaskan, terdapat sejumlah agenda pokok yang akan dibahas dalam rangkaian sidang tersebut, yakni pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.
Lanjut Febi Djuang, APBD merupakan tumpuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons dinamika perkembangan serta kebutuhan riil masyarakat.
“Diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkap dia.
Tambah Febi Djuang, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan realisasi yang terjadi di lapangan. Hal tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dalam mendukung target dan prioritas pembangunan serta merespons kebutuhan mendesak.
“Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memperhatikan sejumlah prinsip utama,” tegas dia.
Pertama, konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, memperhatikan realisitas terhadap kapasitas fiskal daerah. Ketiga, berbasis kinerja, transparan, dan akuntabel. Keempat, mengedepankan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pembahasan Perubahan APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu juga akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan pemerintahan daerah.
Sidang tersebut dihadiri Pj. Sekda Belu, Pimpinan Forkopimda Belu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Belu serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Belu.

