Jelang Mudik Lebaran 2026, Bandara Atambua Siapkan Posko Monitoring

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) A. A. Bere Tallo Atambua resmi membuka posko monitoring guna meningkatkan pelayanan kepada para penumpang pada arus mudik Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah mendatang,

Menurut Kepala UPBU A.A. Bere Tallo Atambua, Semuel Charles Malaikosa, keberadaan posko pengawasan mudik Lebaran ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik melalui transportasi udara di wilayah Belu.

“Pembentukan Posko Lebaran bertujuan untuk memantau aktivitas penerbangan sekaligus mengoordinasikan pelayanan kepada warga yang menggunakan jasa transportasi udara selama masa mudik dan arus balik Lebaran,” ujar dia saat dihubungi media, Selasa (17/3/2026).

Charles menyampaikan, posko monitoring angkutan Lebaran di Bandara Atambua sesuai dengan instruksi Menteri dan Dirjen Perhubungan Udara beroperasi dari tanggal 13 sampai 30 Maret 2026 mendatang.

“Posko ini akan beroperasi selama 18 hari kedepan untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode angkutan Lebaran berjalan dengan aman dan lancar,” terang dia.

Dengan adanya posko Lebaran tersebut Charles berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman dan terkendali. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa kebandarudaraan.

Dikatakan dalam pelaksanaan monitoring, pihak Bandara Atambua selalu membangun koordinasi dan koloborasi baik dari internal maupun eksternal dalam menjaga keamanan dan keselamatan penumpang agar mobilisasi pemudik berjalan dengan baik aman dan lancar selama mudik Lebaran maupun arus balik.

“Bandara A. A Bere Tallo Atambua dipantau 24 Jam. Petugas akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan penumpang, kesiapan fasilitas bandara, serta memastikan standar keamanan penumpang, keselamatan serta kenyamanan penerbangan,” ucap dia.

Charles juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi segala regulasi agar semuanya berjalan dengan lancar, selalu mengutamakan komunikasi jika terdapat kendala sehingga segera dilakukan pelayananan secara cepat dan tepat.

Tambah dia, selain itu terdapat komponen penurunan harga tiket dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah stimulus, di antaranya : PPN sebesar 11 persen ditanggung pemerintah (PPN DTP) Diskon fuel surcharge untuk pesawat jet maksimal 2 persen.

Sementara untuk pesawat propeller maksimal 20 persen Diskon jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebesar 50 persen Diskon jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) sebesar 50 persen Penurunan harga avtur yang berlaku di 37 bandara Perpanjangan jam operasional bandara melalui layanan advance dan extend operating hours.

“Kita harapkan kebijakan ini dapat mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, sekaligus membantu menurunkan harga tiket pesawat sehingga masyarakat lebih mudah mengakses transportasi udara,” akhir Charles.