Terhitung 1 Februari, Kemensos Nonaktifkan 8.316 Peserta PBI JK di Belu
Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Terhitung tanggal 1 Februari 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan
sebanyak 8.316 peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Belu.
Demikian Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Atambua, Aprilika Tyantaka dalam sosialisasi mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Belu, Kamis (26/02).
Menurut dia, kegiatan sosial tersebut diambil menyusul adanya pemutakhiran data nasional yang berdampak pada status kepesertaan masyarakat.
Jelas Aprilika, penonaktifan ini merupakan bagian dari perbaikan dan pemutakhiran data rutin oleh Kementerian Sosial. Namun, masyarakat yang masih memenuhi kriteria tidak perlu khawatir karena status tersebut dapat direaktivasi.
”Masyarakat yang statusnya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan segera dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial. Syaratnya cukup membawa,
Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” terang dia.
Aprilika juga mendorong masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan secara mandiri guna menghindari kendala saat berobat. Pengecekan dapat dilakukan melalui :
Aplikasi Mobile JKN Layanan PANDAWA (WhatsApp) : 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center 165 ATM JKN di Kantor Cabang Atambua.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, PMD Kabupaten Belu, Romualdus Manek menegaskan bahwa, meski anggaran daerah terbatas, Pemerintah Kabupaten Belu tetap berkomitmen mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC).
”Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Program kesehatan gratis merupakan visi-misi daerah. Kami berterima kasih atas kolaborasi BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan finansial bagi warga Belu,” ungkap dia.
Senada Kepala BPS Kabupaten Belu, Mangiring Situmorang menjelaskan bahwa pemadanan data sangat krusial agar bantuan iuran dari negara benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
”Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemda, BPS, hingga perangkat desa, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya validitas data kepesertaan demi jaminan kesehatan yang berkelanjutan,” ucap Situmorang.

