Polres Belu Jabarkan Kronologi Lengkap Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kepolisian Resor (Polres) Belu mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Hotel Setia yang menjerat tiga tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Kasi Humas menyampaikan bahwa, tersangka PK diduga orang kedua yang setubuhi korban. Sementara tersangka RS orang pertama dan RM orang ketiga.

Eka Putra memaparkan, penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026. Dalam penyidikan itu terungkap terduga tiga pelaku RS (19), PK (24) dan RM (21) dijerat pasal berlapis.

​Ketiganya disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Dia menegaskan bahwa, ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan semaksimal mungkin selesaikan penanganan masalahnya.

“Kami komitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ketus Eka Putra.

Adapun kronologi berdasarkan hasil
penyidikan yakni, kejadian bermula pada Jumat (09/01/2026) malam saat tersangka RS mengajak korban, AKT (16) untuk karaoke. Kejadian kemudian berlanjut di kamar 321 Hotel Setia Atambua dengan rincian sebagai berikut:

​Pada Sabtu (10/01), Pukul 03.24 Wita, diduga terjadi persetubuhan pertama oleh tersangka RS saat hanya ada korban dan tersangka di dalam kamar.

​Disaat bersamaan, Sabtu (10/01), Pukul 04.25 Wita, tersangka PK diduga melakukan aksi serupa terhadap korban di lokasi yang sama.

​Sementara pada Minggu (11/01), Pukul 14.40 Wita, tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di area toilet kamar hotel tersebut.

​Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui adanya foto terkait dirinya yang beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Merasa keberatan, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.

​Lanjut Eka Putra, guna memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya : pakaian milik korban, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia dan Symponi Karaoke.

​Kemudian, bukti transaksi pembayaran (debit), invoice, dan dokumen registrasi tamu hotel serta satu akun media sosial Instagram yang berkaitan dengan penyebaran informasi kasus tersebut.

​”Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujat dia.

“Progres perkembangan saat ini, kami tetap komitmen tindaklanjuti kasus ini secara profesional dan komitmen berikan perlindungan terhadap hak-hak korban dan kedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah Eka Putra.