Kapolres Belu Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim dan Narkoba Diganti

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba dan melantik PS. Kabag SDM serta Kabag Logistik Polres Belu, Jumat (20/2/2026).

Adapun pejabat yang diserah terimakan, AKP Rio Rinaldy Panggabean, jabatan Kasat Reskrim Polres Belu diserahkan kepada AKP Rachmat Hidayat sebagai Kasat Reskrim Polres Belu.

Kemudia, AKP Komang Sukamara, jabatan lama Kasatres Narkoba Polres Belu diserahkan kepada IPTU Francisco Sarmento sebagai Kasatres Narkoba Polres Belu.

Sementara itu, Pejabat yang dilantik yakni, AKP Lino De Jesus Francisco sebagai PS.Kabag SDM Polres Belu dan AKP Oscar Pinto Ribeiro sebagai PS.Kabag Logistik Polres Belu.

Dalam arahannya Kapolres Belu, Eka Putra mengungkapkan, serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan dinamika organisasi dari upaya tubuh Polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi.

“Mutasi merupakan suatu kebutuhan organisasi sehingga dituntut penuh rasa tanggung jawab dan objektif dalam menjalankannya demi terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan damai,” ujar dia.

Jelas Eka Putra, disisi lainnya dengan adanya serah terima jabatan ini akan terjadi regenerasi kepemimpinan sehingga muncul ide-ide dan tercipta hal-hal baru, memberikan gairah dan semangat pembaharuan serta semangat perubahan untuk terus maju.

Kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama dan juga istri yang selama ini mendukung suami, baik dalam tugasnya sbeagai Bhayangkari maupun mendukung pelaksanaan tugas suami di bidang tugasnya.

“Terima kasih juga kepada pejabat baru Kabag SDM dan Kabag Logistik dengan harapan segera beradaptasi di lingkungan tugas yang baru dan bekerja secara maksimal demi kemajuan insititusi Polri khususnya Polres Belu yang sama-sama kita cintai,” pungkas Eka Putra.

Untuk diketahui, sertijab dan pelantikan sejumlah pejabat utama Polres Belu berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : ST/63/II/KEP./2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lingkungan Polda NTT.