Pelaku Penyerangan Aparat Saat Eksekusi Tanah di Belu Dijerat Pasal 170 KUHP

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Para pelaku penyerangan terhadap aparat keamanan saat melakukan kegiatan eksekusi dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae Kabupaten Belu pada Jumat 5 Desember 2025 lalu dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima terkait 170 (KUHP).

“Sudah periksa 2 saksi. LP yang kami terima terkait 170 (KUHP), penyerangan secara bersama-sama,”
ujar Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, Selasa (9/12/2025).

Dijelaskan, pasal 170 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Hukuman akan lebih berat jika menimbulkan luka berat atau kematian. Pasal ini dijadikan dasar hukum utama untuk kasus-kasus pengeroyokan yang meresahkan ketertiban umum.

Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi dua bidang lahan di Halifehan, Kecamatan Kota dan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL berlangsung ricuh, Jumat (5/12/2025).

Eksekusi dilakukan oleh gabungan personel Polres Belu, Sat Brimob Pelopor Atambua, Kodim 1605/Belu, Satpol PP sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Atambua nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.

Bentrok pecah akibatkan satu Anggota Polres Belu, Iptu Asep Ruspandi dan Panitera Pengadilan Negeri Atambua, Marthen Benu yang bertugas mengamankan eksekusi lahan mengalami luka serius.

Kedua korban yang mengalami luka serius di bagian wajah akibat terkena lemparan warga yang menolak eksekusi langsung dilarikan ke rumah sakit Atambua guna menjalani perawatan medis secara intensif akibat luka tersebut.

Bentrok pecah berawal dari warga yang protes melakukan pelemparan batu bahkan ada yang melempar bom diduga bom melotov hingga mengenai sekelompok Anggota Polisi dan nyaris terbakar.

Spontan dengan reaksi pelemparan tersebut, Anggota Polisi membalas kembali dengan tembakan gas air mata ke kerumunan warga yang melakukan protes terhadap kegiatan eksekusi tersebut.

Pantauan media, warga membakar ban di tengah dan menutup akses jalan buntut kegiatan tersebut baik di lahan sengketa Halifehan maupun Tulamalae.

Selain korban luka, satu unit kendaraan Damkar juga mengalami kerusakan akibat terkena lemparan dari massa yang melakukan protes eksekusi.

Sebelumnya, Kuasa Pemohon Ferdi Maktaen menuturkan, perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada tahun 2016. Pada saat itu PN Atambua memutuskan bahwa gugatan kliennya Damianus Maximus Mela selaku pemohon diterima dan menang. Pihak termohon (yang digugat) selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam putusanya, PT Kupang menolak banding dan memperkuat putusan PN Atambua. Para ternohon mengambil langkah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam putusannya MA menolak permohonan Kasasi termohon.

“Hingga langkah hukum akhir yaitu para termohon mengajukan peninjauan kembali. Tetap saja putusan MA adalah menolak peninjauan kembali dan memperkuat putusan sebelumnya. Berdasarkan putusan MA tersebut pemohon Damianus Maximus Mela mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2021,” urai dia.

Selanjutnya dilakukan Aanmaning (Peringatan) atau PN Atambua telah memberikan peringatan kepada pihak yang kalah (termohon) untuk melaksanakan putusan secara sukarela atau mengosongkan lahan sengketa yang telah dimenangkan pemohon.

“Karena termohon tidak melaksanakan peringatan tersebut maka sesuai ketentuan pada Mei 2024 PN Atambua melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda sebab pihak yang kalah (termohon) tidak melaksanakan putusan. Saat ini telah masuk ke tahap eksekusi dan menunggu Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi kepada Panitera,” tutup Maktaen.