Danamon Tanggapi Wanita Berinisial M, Semua Sesuai Prosedur
Jakarta, NTTOnlinenow.com – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan dan siap menanggapi setiap proses hukum yang diajukan oleh wanita berinisial “M”.
Satyo Haryo Wibisono, General Counsel Danamon menegaskan, sehubungan dengan keterangan wanita berinisial “M” yang mengaku data pribadinya diduga dimanfaatkan secara sepihak dan melakukan upaya hukum, Danamon telah dan akan terus menanggapi setiap proses hukum tersebut dengan serius dan profesional.
“Kami menghormati hak setiap individu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Satyo.
Satyo menjelaskan, terkait “M”, hingga saat ini, dalam setiap tahapan proses hukum baik di ranah perdata maupun pidana, posisi hukum Danamon selalu dimenangkan dan/atau terbukti tidak bersalah.
Keputusan-keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap senantiasa menguatkan argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Danamon.
“Hal ini menunjukkan bahwa tindakan dan operasional Bank telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Danamon, lanjut Satyo, senantiasa berkomitmen untuk menjunjung integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap operasionalnya.
Sebagai institusi keuangan yang melayani jutaan nasabah, Danamon memahami pentingnya kepercayaan publik dan akan selalu berusaha untuk menjaga standar tertinggi dalam menjalankan usahanya.
Secara umum, dalam melakukan penawaran dan penjualan produk-produknya Danamon selalu menaati setiap ketentuan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Danamon juga senantiasa bertindak sesuai prosedur dan syarat serta ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan nasabah sesuai dengan peraturan dan prosedur terkait,” tutup dia. (Hans)