Resmi 374 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 Dilantik

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 374 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak 2024 resmi dilantik, Minggu (3/11/2024).

Pelantikan oleh 12 Ketua Panwascam berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau menyampaikan, hari ini telah dilakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara oleh Panwaslu Kecamatan terhadap 374 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Belu.

“Terhadap mereka yang dilantik hari ini melalui proses, seleksi yaitu wawancara ditingkat Panwaslu Kecamatan kemudian ditetapkan Panwaslu Kecamatan dan hari ini,” terang dia.

Jelas Agus, tugas mereka PTPS setelah dilantik untuk mengawasi tahapan persiapan pemungutan suara mulai hari ini sampai dengan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November nanti.

“Selain itu persiapan perhitungan suara, perhitungan suara dan pengawasan pergerakan kotak suara dari TPS ke TPS dan itu diawasi oleh teman-teman 374 orang PTPS di wilayah masing-masing,” sebut dia.

Untuk Pengawas TPS yang sudah dilantik Agus meminta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu ini dengan cara, tetap menjaga sikap netralitas tidak menunjukkan perilaku yang memihak kepada salah satu Paslon tertentu yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada 2024.

Selain itu, dia juga meminta mereka untuk selalu disiplin dalam melakukan hal pengawas. Karena tahapan yang sedang berlangsung yakni pelaksanaan kampanye dan juga persiapan pemungutan suara.

“Ini kita menuntut mereka harus disiplin dalam hal ini sebelum kegiatan-kegiatan itu dilakukan pengawas Pemilu sudah ada dahulu disana dan itu harus tertib seluruh petugas,” ucap dia.

“Kita juga minta mereka harus responsif seluruh situasi politik di wilayah masing-masing harus direspon dengan cepat untuk mengantisipasi terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan ini,” tambah Agus.

Jadi lanjut dia, rekan-rekan PTSP ini juga berfungsi juga mencegah adanya pelanggaran. Jadi sebelum terjadi pelanggaran rekan-rekan sudah ada disana, untuk kegiatan atau tindakan-tindakan itu tidak berkembang menjadi pelanggaran nantinya.

Kemudian teman-teman juga harus dituntut untuk kerja jujur dan adil dalam rangka mengawal suara pilihan rakyat Kabupaten Belu terhadap pasangan calon tertentu. Ini dijaga ketat agar tidak dimanipulasi oleh kepentingan manapun.

“Suara rakyat itu dianggap suara tuhan dikawal oleh Pengawas Pemilu dan suara yang diberikan di TPS itu akan sama dengan suara yang nanti akan dihitung di tingkat Kabupaten, tidak akan berubah, satu suara punya nilai yang sama untuk tentukan pemimpin di Kabupaten Belu ini,” tutup Agus.