Gelar Ini Pesan Bawaslu Belu Saat Rakor dan Deklarasi Netralitas Bersama Para Kades
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, mengadakan Rapat Kordinasi dan Deklarasi Netralitas bersama Kepala Desa se-Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Tujuan kegiatan untuk memperjelas peran kepala desa dalam masa kampanye serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat terjadi, terutama dalam hal ketidaknetralan dan praktik politik uang.
Kegiatan rakor dan deklarasi netralitas dalam rangka pengawasan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (26/9/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Biri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belu, Apolinaris Manek Susar serta para Kepala Desa se-Kabupaten Belu.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau menyampaikan, kegiatan ini didasari oleh pengalaman masa lalu di Pilkada sebelumnya, di mana Bawaslu sering dianggap sebagai pengganggu oleh para kepala desa.
Dikatakan, banyak Kepala Desa merasa Bawaslu selalu mengintai dan mencari masalah. Padahal, tugas kami adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan. Tidak jarang, Kepala Desa bersembunyi di balik ketidaktahuan, padahal mereka sebenarnya paham aturan.
“Dalam Pilkada 2024, Bawaslu dan para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait peran dan tanggung jawab masing-masing selama masa kampanye yang berlangsung selama 59 hari,” tegas Agus.
Diutarakan bahwa, Kepala Desa harus menyadari posisi mereka dan berhati-hati dalam bertindak agar tidak merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Kami mengundang Bapak dan Ibu Kepala Desa untuk berdiskusi agar semua tindakan yang dilakukan selama masa kampanye didasari oleh pengetahuan dan kesadaran akan aturan yang berlaku. Jangan sampai nanti ketika ada pelanggaran, alasan ‘tidak tahu’ digunakan lagi,” terang Agustinus.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang terbukti melanggar aturan kampanye, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
“Jika teman-teman pengawas mendekati Kepala Desa selama kampanye, jangan dianggap marah, itu bukan untuk memojokkan Bapak/Ibu. Itu adalah upaya persuasif untuk mencegah pelanggaran yang lebih berat,” kata Agustinus.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Belu itu juga menekankan maraknya praktik politik uang yang sering terjadi di desa-desa selama masa kampanye.
Tambah dia, Kepala Desa sering dijadikan sasaran oleh tim sukses pasangan calon untuk menyalurkan amplop berisi uang kepada warga, karena kadang dianggap orang yang berpengaruh.
“Kami mendorong para Kepala Desa untuk menghindari hal ini karena konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun moral,” ucap Agustinus.
Dia berharap para Kepala Desa dapat menciptakan suasana kampanye yang damai, jujur, dan adil di wilayah masing-masing. Selain itu bersama-sama menciptakan Pilkada yang demokratis, dimana warga memilih dengan hati nuraninya.