Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus ke Jaksa Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Belu telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dua kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (30/5/2024).

Adapun, berkas perkara kasus yang diserahkan yakni, pertama kasus penggelapan dalam jabatan kasus kedua terkait pencurian setelah berkas keduanya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean menyampaikan, hari ini pihaknya melakukan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka terkait dua kasus ke Jaksa.

“Kasus pertama penggelapan dalam jabatan terkait pasal 374 KUHP yang kedua kasus pencurian dengan pemberatan unsur pasal 363 ayat 3,” ujar dia.

Lanjut Rio Panggabean, untuk tersangka penggelapan dalam jabatan ada satu orang dan telah kami tahap dua kan hari ini. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan ada dua orang tersangka yang juga telah ditahap dua kan.

“Kami sudah tahap duakan kasus pencurian beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksinya. Selain itu sejumlah uang hasil-hasil yang digunakan dari hasil sidang tersebut,” terang dia.

Rio Panggabean tambahkan, untuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan hari ini berkas kasus sudah lengkap untuk kami lakukan tahap II penyerahan tersangka tersangka dan berkas dua kasus.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku tindak pidana pencurian uang Rp.100 juta milik Susteran SSpS di Atambua atas nama Syarifudin (53) dan Osias Soleman Elik (58) berhasil diringkus Tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT.

Tersangka, Syarifudin warga Palembang, Sumatera Selatan dan Soleman warga Kupang ditangkap tim gabungan Polisi ditempat yang berbeda di Kupang dan telah diamankan aparat ke Mapolda NTT selanjutnya dibawa ke Polres Belu.

 

 

 

.