Sidang Perdana Korupsi BPBD Timor Tengah Utara. JPU Ungkap Kerugian Negara Mencapai Rp1 Miliar Lebih

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.00 Wita.

Keduanya didakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BPBD TTU, tahun anggaran 2021-2022.

“Pagi tadi, bertempat di Pengadilan Negeri Palapa Kupang, telah dilangsungkan sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU TA. 2021- 2022 atas nama terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dengan agenda pembacaan surat dakwaan”, kata Kajari TTU, Doktor Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui JPU Andrew Purwanto Keya, usai sidang.

Sidang tersebut, jelas Andrew dipimpin Ketua Majelis, Supriyatna Rahmat dan dua hakim anggota yakni, Lizbeth Adelina dan Suratno.

Sementara bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Roberto da Costa dan Mira Suherman, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew Purwanto Keya dan Agung Erinsyah.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni didampingi penasihat hukum masing – masing.

Dalam pembacaan surat dakwaan, selain didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Penuntut Umum juga mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor dengan unsur – unsur, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabuoaten TTU TA. 2021- 2022 senilai Rp. 1.017.908.748,76

Usai membacakan Surat Dakwaan, Penasihat Hukum masing – masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejari TTU melakukan Pelimpahan Perkara BPBD TTU pada Kamis, 23 November 2023.

Pelimpahan Tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Yosefina Lake dan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni

Pelimpahan tersebut dilakukan Penuntut Umum terhadap Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kalak Tahun 2021 s/d 2022, Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat. Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran.

Selain pelimpahan Surat Dakwaan, penuntut umum juga melimpahkan Berkas Perkara atas nama masing – masing tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.

Bahwa kerugian negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kab TTU Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 adalah senilai Rp. 1.017.908.748,76

Diikuti pada Selasa 28 November 2023, penuntut umum melakukan pemindahan tahanan Yosefina Lake selaku Kalak BPBD Kab TTU dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Wanita Kelas 2B Kupang.

Pemindahan tahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan 3 orang tahanan lainnya dalam perkara Korupsi Dana Desa Letneo, yaitu Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo, Yeron Eno selaku Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak babi.

Pemindahan tahanan Marianus Fkun, Yeron Eno dan Siprianus Kono dilakukan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 132/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Yosefina Lake, Nomor : 133:Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Marianus Fkun dan Nomor : 134Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Yeron Eno dan Siprianus Kono

Pemindahan tahanan dipimpin oleh Agung Erinsyah, SH selaku Penuntut Umum pada Kejari TTU.

Proses pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman.

Bahwa selanjutnya perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kab TTU TA 2021 dan 2022 tersebut akan segera disidangkan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo TA 2021 – 2021 akan segera disidangkan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Foto kolase : Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni dalam ruang sidang Pengafilan Tipikor Kupang, Senin (4/12/2023).