Bea Cukai Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Cendana dan Rombengan dari Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pihak Bea Cukai Atambua menetapkan satu tersangka terkait kasus penyelundupan 2 koper berisi kayu cendana dan 13 karung baju bekas atau rombengan dari Negara Timor Leste ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Made Aryana dikonfirmasi media membenarkan dari hasil penyelidikan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan satu warga Indonesia berinisial AAS sebagai tersangka.

“Tersangka 1 orang berinisial AAS warga Negara Indonesia,” kata dia, Senin (4/12/2022).

Lanjut Made, tersangka dugaan pelanggan dikenakan pasal 102 huruf a Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ilegal berupa 2 koper berisi kayu cendana dan 13 karung pakaian bekas atau balpres di perairan Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (29/11/2023) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Made Aryana dalam releasenya yang diterima media mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi sebagai community protector yang dimiliki Bea Cukai.

Jelas Made, penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa akan terjadi penyelundupan barang ilegal disekitar Perairan Motaain.

Menindaklanjuti hal itu, Tim Patroli Seksi P2 Atambua segera melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 22.00 Wita Tim Patroli Seksi P2 Atambua telah sampai disekitar Perairan Mota’ain dan melakukan penyisiran serta ronda laut disekitar area tersebut.

Selang beberapa saat kemudian tim melihat pergerakan perahu nelayan mencurigakan yang berasal dari Timor Leste menuju ke Indonesia, kemudian tim pun mendekati perahu nelayan tersebut dan diketahui bahwa perahu tersebut mengangkut barang-barang ilegal berupa pakaian bekas dan kayu cendana.

“Tim langsung mengamankan orang-orang dan barang-barang tersebut ke dermaga pelabuhan Atapupu untuk diamankan,” ujar Made, Jumat (1/12) lalu.