Fakta Sidang KDRT. Oknum Polisi Minta Uang Rp3 Juta, Janji Cabut Berkas di Kejaksaan. Hakim : Minta Kembali Uang Kalian
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, mengungkap fakta ada tindak pidana pemerasan oleh oknum polisi.
Dugaan tindak pidana pemerasan itu diungkap korban KDRT, Yasinta Maria Fridsiana Amfotis Alias frid dan Terdakwa, Vinsensius Thaumaet alias Vinsen melalui keterangan yang diberikan dalam ruang sidang PN Kefamenanu, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kepada Hakim Ketua, Pahala Yudha Anugraha, S.H dan dua Hakim Anggota lainnya, Arvan Asady Putra Pratama, S.H, M.Kn dan Muhammad N. Jarmoko,S.H, M.H, Korban dan Terdakwa mengaku kasusnya bisa sampai ke meja Hijau lantaran dari pihak mereka tidak mampu memberi uang ke oknum polisi, sehingga berkas perkaranya tidak jadi dicabut dan kasusnya dilanjutkan.
“Yang sebenarnya, kami sudah berdamai di Polsek. Hanya saja, polisi minta uang Rp1,5 juta dan Surat Perdamaian sudah dikasih tapi hanya Penangguhan Penahanan. Tapi setelah itu kami diminta tambah uang dengan nilai yang sama, Rp1,5 juta untuk cabut berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kata pak polisi itu. Keluarga tidak kasih makanya saya lanjut masuk Rutan Kefamenanu”, kata Terdakwa Vinsen.
Keterangan Terdakwa juga dibenarkan Korban dalam persidangan.
“Uang itu keluarga besar kami yang kasih. Waktu itu kasih Rp1,5 juta ke oknum polisi”, kata Korban.
Ditanyai Hakim uang tersebut diserahkan ke siapa, Korban pun mengaku uangnya diserahkan keluarga besar ke oknum polisi yang biasa dipanggil Didi.
Sepengetahuan Korban dan Terdakwa, jelas mereka kepada Majelis Hakim, oknum polisi Didi menjabat sebagai Kanitres Polsek Biboki Utara.
“Keluarga besar kasih langsung uang dengan tempat sirih di Polsek Biboki Utara”, ungkap korban di depan Majelis Hakim.
Setelah itu, lanjutnya oknum polisi yang sama minta tambah uang sebesar Rp1,5 juta. Janjinya mau cabut berkas Perkara karena sudah sampai di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
“Karena kami tidak kasih uang permintaan kedua, makanya diproses lanjut oleh oknum polisi, Kanitres Polsek Biboki Utara, Bripka BLN, pak Didi itu”, kata Korban dan Terdakwa.
Berdasarkan keterangan Korban dan Terdakwa, Hakim minta untuk keduanya menemui oknum polisi, Bripka BLN dan meminta kembali uang mereka.
“Korban dan Terdakwa agar kembali ke oknum polisi itu dan minta kembali uang kalian”, tegas Hakim.
Hakim juga meminta agar keduanya membawa Surat Perdamaian.
“Minta juga dengan Surat Perdamaian dari Polsek Biboki Utara”, tandas Hakim.
Penasihat Hukum Terdakwa, Silverius Rivandi Baria, S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kliennya mengungkap fakta tersebut dalam persidangan. Sehingga diminta Hakim untuk meminta kembali uang pada oknum polisi dimaksud.
“Benar, jadi dalam sidang itu kita temui fakta baru yakni ada dugaan tindak pidana pemerasan. Masalahnya mereka sudah berdamai dan sudah serahkan uang ke oknum polisi yang bernama Didi. Tapi dimintai lagi uang sebesar Rp1,5 juta sesuai keterangan Korban dan Terdakwa dengan dalil mau cabut berkas di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Kenyataan, Korban dan Terdakwa tidak mampu serahkan uang senilai yang diminta dan proses hukumnya dilanjutkan. Sehingga berdasarkan Keterangan Korban dan Terdakwa, Hakim meminta keduanya untuk menemui oknum polisi tersebut dan meminta kembali uang mereka”, pungkas Rivandi Baria.

