Empat Terdakwa ‘Muki’ Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak – Anaknya, Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Empat Terdakwa Muki bersaudara, Hermannoldus Muki alias Herman (Terdakwa I), Yosef Muki alias Ose (Terdakwa II), Willyfridus Muki alias Fridus (Terdakwa III) dan Petrus Muki alias Petrus (Terdakwa IV), membantah keterangan saudara kandung mereka, Saksi Kristiana Muki alias Irna dan tiga putra Kristiana Muki sebagai Saksi Korban.

Dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa, 5 September pekan lalu di ruang Sidang Cakra, Saksi Irna dan tiga anaknya mengaku dianiaya keempat Terdakwa di dalam rumah mereka yang beralamat di depan SMP Negeri Kefamenanu I.

Sayangnya, tidak ada satupun Saksi yang melihat peristiwa penganiayaan dan penyerangan oleh para Terdakwa di dalam rumah, seperti yang diungkapkan para Saksi Korban saat bersaksi di persidangan.

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dan para pengunjung Sidang, Irna bersaksi dirinya tersinggung dan marah lantaran anaknya dimaki dengan sebutan ‘babi oleh Terdakwa Herman dalam masalah lain yang berujung proses hukum.

“Saya tersinggung dan marah anak saya dimaki babi”, tandas Irna saat memberi keterangan ke Majelis Hakim.

Keterangan lain dari Saksi Irna, bahwa saat para Terdakwa tiba di rumahnya, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan penganiayaan.

“Para Terdakwa datang langsung masuk ke dalam rumah dan saya sedang berada di dapur. Saya dipukul di bagian wajah oleh Terdakwa Ose saat saya keluar menuju ruang tamu dan mengetahui ada keributan”, kata Saksi Irna.

Diikuti Keterangan Saksi Korban I, Ignazio Marco Fernandez alias Marco bahwa Terdakwa I Iangsung memukul dirinya di bagian bahu kiri sebanyak 1 kali dan Terdakwa I langsung memegang kaki kirinya serta menariknya hingga terjatuh di atas Kasur, tepatnya di ruang tamu. Saat itu ia sedang berbaring sambil bermain Handphone di ruang tamu.

Menyusul Terdakwa IV langsung memegang kaki kanannya. Terdakwa II memegang bahu kanan, Terdakwa Ill memegang bahu kiri, setelah itu para Terdakwa secara bersama – sama memukulnya di bagian bahu secara berulang kali.

“Saya dipukul menggunakan meja belajar oleh Terdakwa II dan saya merasa pusing”, jelas Marco.

Sementara Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano (Saksi Korban II) mengaku, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia langsung menuju ke teras rumah tanpa melepas helm.

Namun Terdakwa I dan terdakwa III langsung menuju ke arahnya dan langsung memukul secara bersama – sama hingga helm yang dipakainya terlepas.

“Terdakwa I langsung memukul saya di bagian kepala sebanyak 1 kali, kemudian Terdakwa III ikut memukul saya dengan menggunakan helm yang sudah terlepas. Pukulan itu diarahkan di bagian belakang kepala saya sebanyak 1 kali”, beber Saksi Korban Mariano.

Kepada Majelis Hakim, Saksi Korban Mariano juga mengungkapkan, saat mendatangi TKP ia mengenakan jaket namun jaket ditarik para Terdakwa, kemudian dipakai para Terdakwa menutupi wajahnya sambil memukulnya secara bersama – sama.

“Saya ke KTP pakai jaket, jaket ditarik sampai terlepas. Mereka menutupi wajah saya dan memukul saya”, ungkap Saksi Korban Mariano.

Sedangkan Agustinho Mario Fernandez alias Mario, saat ditelpon Saksi I langsung menuju TKP dengan menggunakan mobil. Melihat gelagat ia akan dipukul para Terdakwa, ia pun langsung mengancam dan mengingatkan para Terdakwa akan membawa mereka ke Polisi jika memukulnya.

“Kalau kamu berani pukul saya, saya pasti bawa kamu semua ke Kantor Polisi”, teriak Mario.

Para Terdakwapun mengurungkan niatnya memukul saksi Mariano, mereka hanya bertengkar mulut saja.

Atas seluruh keterangan Saksi dan para Saksi Korban, keempat Terdakwa membantah telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saksi Irna bersama dua Saksi Korban lainnya, Marco dan Mariano.

Terdakwa II, Yosef Muki mengatakan, justru Saksi Irna lah yang terlebih dahulu melemparnya dengan bangku.

“Justru ibu Kristiana Muki yang melempar saya dengan bangku dan memukul saya di bagian mulut sampai pecah. Saya emosi dan hampir menimpali ibu Kristiana dengan meja belajar tapi tidak jadi”, protes Terdakwa II.

Bangku yang dimaksud kini menjadi Barang Bukti (BB).

Sesuai keterangan Saksi Irna, ia juga dipukuli saudaranya, Terdakwa Yosef Muki.

Janggalnya, Visum et Repertum yang diambil dari para korban yang disebut dianiaya para Terdakwa hanya dua Saksi Korban, Yakni Mariano dan Marco.

Terdakwa Herman, Ose, Fridus dan Petrus Muki juga membantah keterangan para Saksi Korban bahwa mereka melakukan tindakan penganiayaan di dalam rumah.

“Waktu kami tiba di sana, para Saksi Korban sudah berada di teras depan rumah. Dan tidak benar kami menarik jaket sampai jaket itu terlepas dari badan Saksi Korban Mariano, apalagi menutup wajahnya pakai jaket baru ramai – ramai memukulnya. Yang benar adalah Saksi Korban, Mariano sudah membuka baju dan menunggu kami di teras depan rumah”, jelas Terdakwa I dan II.

Foto : Empat Terdakwa ‘Muki Bersaudara’ saat menjalani sidang Perkara Penganiayaan. di Pengadilan Negeri Kefamenanu.