Maju Caleg dari Parpol Lain, 2 Anggota DPRD Belu Asal PKPI Harus Mundur dan PAW
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, dua Anggota DPRD Belu dari Partai Kebangkitan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Belu yakni, Regina Mau Loe dan Eduardus Mau Boy harus keluar dari partai tersebut.
Kedua Anggota DPRD itu hengkang dari PKPI menuju Partai Golkar dan Perindo untuk maju bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang. Regina Mau Loe selaku Ketua PKPI Belu pindah ke Partai Golkar dan Eduardus Mau Boy ke Partai Perindo.
Diketahui, berpindahnya dua wakil rakyat itu menjadi pergunjingan, sebab keduanya masih menerima gaji dan tunjungan sebagai anggota DPRD Belu, walau telah mengundurkan diri dari partai PKPI. Sepatutnya, secara legowo tidak lagi menerima gaji, sebab bukan lagi sebagai Anggota PKPI yang memiliki kursi di DPRD Belu.
Diperkuat dengan surat Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik tertanggal 16 Juni 2023 lalu, tentang Pemberhentian Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai berbeda, untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dimana, Anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi Anggota partai lain. Hal itu sejalan dengan PKPU 10 Tahun 2023 dimana anggota DPRD yang memenuhi syarat menjadi calon anggota DPRD dari partai lain, harus mengundurkan diri dari partai yang diwakili pada pemilu terakhir.
Disamping DPRD yang pindah partai, aturan juga berlaku kepada kepala dan wakil kepala daerah yang maju DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR RI harus mengundurkan diri. Anggota DPRD, kepala dan wakil kepala yang berhenti, tidak memiliki hak dan kewenangan sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Juru Bicara KPU Belu, Herlince Asa yang dikonfirmasi awak media, Senin (10/7/2023) membenarkan jika anggota DPRD yang mendaftar melalui partai lain harus mengundurkan diri, dan salah satu syaratnyamereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.
“Ya, harus ajukan surat pengunduran diri dari partai yang diwakili sebelumnya,” ujar dia.
Kendati demikian, jelas Herlince untuk kedua Anggota DPRD Belu yang dimaksudkan itu, pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap berkas pebaikan yang diajukan.
“Kami belum tahu apa sudah diajukan surat pengunduran diri atau belum, karena kami masih verifikasi berkas perbaikan yang diajukan partai. Tapi memang mereka harus mengundurkan diri dari partai yang diwakili sebelumnya,” sebut Herlince
Terpisah, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu proses di KPU Belu terkait kedua anggota DPRD Belu yang mengundurkan diri dari partai asalnya PKPI dan berpindah ke partai Golkar dan Perindo.