Saksi A De Charge, Joni Tuan Sebut Informasi Lopes Kerja Jalan Oekoro Nekus Didapat Dari Tukang
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Joni Oktovianus Tuan, warga desa Tuamese, RT 05 RW 02 Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun, Jeremias Haekase dalam Perkara Korupsi Terdakwa Alfred Baun, Jumat, 07 Juli 2023.
Sebagai saksi A De Charge atau saksi yang meringankan Terdakwa, Joni Tuan memberikan keterangan bahwa yang mengerjakan proyek jalan dan deker Oekoro Nekus bukan Mardanus Tefa dari CV. Gratia melainkan Lopes seorang pemuda asal suku Tionghoa (Cina).
“Yang ukur jalan saya tidak kenal tapi dengar nama orang sebut bilang marga Lopes.
Dia pergi dengan orang lain juga, berpakaian biasa. Jadi bukan Mardanus Tefa dari CV. Gratia yang kerja”, kata Joni lantang.
Saksi memperkuat keterangannya dengan mengatakan, sebagai pengiris tuak yang sering melewati lokasi proyek ia sering memberi minuman Laru ke Lopes yang selalu ditemuinya di lokasi proyek.
Ditanya Hakim nama lengkap Lopes yang dimaksud, saksi mengaku tidak mengetahui jelas. Saksi bahkan mengatakan, nama Lopes itu disebut oleh beberapa pekerja di lokasi proyek di jalan Nona Manis sesuai laporan Araksi.
Saksi Joni Tuan yang diketahui adalah warga Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sama asalnya dengan Terdakwa, mengaku pindah ke desa Tuamese Kecamatan Biboki Anleu sejak tahun 2006 mengikuti istrinya.
Saksi juga menjelaskan kondisi jalan Oekoro Nekus atau yang biasa disebut jalan Nona Manis.
“Di tahun 2006, lebar jalan sudah tidak sesuai. Setelah tahun 2006 jalan Nona Manis Oekoro Nekus tidak ada perbaikan. Dan baru dikerjakan jalan baru di tahun 2016 sepanjang kurang lebih 1 KM. Dan pada tahun 2018 dikerjakan lagi 2 KM yang melintasi depan rumah saya. Yang dikerjakan tahun 2018 waktu itu bukan hanya jalan tapi ada saluran dan deker. Deker yang dikerjakan ada 17 unit”, jelas Saksi.
Saksi mengungkapkan dalam persidangan, setelah pengukuran jalan oleh Lopes kurang lebih dua minggu kemudian langsung dikerjakan dengan menurunkan alat berat yakni Excavator.
Kembali Hakim bertanya ke penyebutan nama Lopes yang mengerjakan proyek jalan dimaksud sesuai Laporan Araksi.
“Anda sebut ada marga Lopes orang Cina itu, anda tahu darimana? Apakah anda berkenalan, bercerita atau”? tanya Hakim Lisbet.
“Saya tahu dari pekerja lainnya, para tukang bilang itu marga Lopes. Saya tidak kenal pekerja – pekerja itu, mereka yang cerita pak bermarga Lopes itu orang Cina”, jawab Saksi.
Hakim kembali bertanya, berapa banyak orang Cina yang terlihat kerja di lokasi proyek. Saksi menyebut, ada dua orang. Namun Saksi hanya mengetahui yang bermarga Lopes.
“Yang satu marga Lopes, yang satunya saya tidak tahu’, kata Saksi.
Terkait foto – foto yang dilampirkan Terdakwa dalam Laporan Palsu, dijelaskan Saksi ia tidak mengetahui namun ia mengenal Terdakwa sebagai Ketua Araksi NTT saat Terdakwa mendatangi lokasi proyek dan melakukan pemotretan di beberapa lokasi proyek.
Setelah dikerjakan, aku Saksi jalan berfungsi baik dan digunakan masyarakat Tuamese di musim panas.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim (KMH), Sarlota Suek kembali mempertegas pertanyaan
pelaksana proyek jalan dan deker.
“Saudara kenal Mardanus Tefa? Yang kerjakan jalan dan deker Mardanus Tefa atau orang lain. Jelaskan sesuai yang anda tahu”, tegas KMH, Sarlota Suek.
“Saya tidak tahu yang mulia”, jawab Saksi.
“Pernah tau ada MardanusTefa kerja”? tanya hakim lainnya.
“Yang terlihat di sana hanya ada papan CV. Gratia. Tapi yang kerja si Lopes”, jawab Saksi.
“Darimana anda mengetahui soal papan CV. Gratia”, tanya hakim lagi.
“Ada papan CV Gratia. Tapi tidak ada Mardanus Tefa, yang ada hanya pak Lopes itu. Dan saya lihat dia sering ke sana”, kata Saksi menjawab pertanyaan Hakim.
Terkait peran kehadiran Lopes di lokasi proyek, Saksi mengatakan bahwa Lopes hadir untuk mengawasi.
Saksi turut memberikan keterangan bahwa papan proyek yang berdiri di lokasi hanya tercantum nama CV. Gratia tanpa keterangan lain seperti volume pekerjaan jalan dan nilai anggaran.
“Papan proyek itu jelas – jelas hanya ada nama CV saja, yakni CV. Gratia. Nilai proyek tidak dimuat, kalender kerja juga tidak ada”, beber Saksi.
Saksi kembali dihujani pertanyaan Hakim, terkait pengawasan di lokasi proyek namun Saksi mengaku tidak mengetahui sama sekali .
“Jadi yang saudara sebut Lopes tadi itu juga hanya menurut saudara saja dia yang mengawasi”? tanya Hakim.
“Siap yang mulia”, jawab Saksi.
Masih oleh KMH, Saksi ditanya apakah pernah bertemu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius Salem selama pekerjaan proyek berlangsung? Itupun dijawab Saksi, ia tidak mengetahui sama sekali.
Bahkan nama Germanus Salem, kakak kandung Januarius Salem yang dilaporkan Terdakwa dalam Laporan Palsu juga diakui Saksi sama sekali tidak diketahuinya.
Di waktu yang sama, Hakim anggota Yulius Eka Setiawan menanyakan apakah sejak Saksi pindah ke Tuamese di tahun 2006 sudah ada jalan Oekoro Nekus.
Kepada Hakim Yulius Eka, Saksi menjelaskan sejak dulu itu ada pasar Nona Manis di sekitar sana sehingga lebih dikenal dengan jalan Nona Manis.
Saksi mengaku aktifitas di pasar Nona Manis sudah berpindah tahun 2007.
Selain ke KMH dan dua Hakim anggota lainnya, Saksi juga menerangkan ke JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya dan S. Hendrik Tiip bahwa ia tidak mengenal dan sama sekali tidak mengetahui orang yang bernama Germanus Salem yang dilaporkan Terdakwa dalam Laporan Palsu Araksi, termasuk Charly Baker.
Dan terkait jalan Nona Manis, Saksi menerangkan ke JPU bahwa disebut jalan Nona Manis itu hanya karena kebiasaan masyarakat dan dekat dengan lokasi pasar Nona Manis bukan karena ada penetapan nama jalan.
Anehnya, termasuk pelaksana proyek, Saksi tetap pada keterangannya, dikerjakan Lopes bukan Mardanus Teta meskipun keterangan Saksi ke KMH, Saksi tidak pernah mengenal sosok Mardanus Tefa.
Meskipun diingatkan Hakim dan JPU terkait hasil sidang lapangan tidak sesuai Laporan Araksi namun Saksi Joni Oktovianus Tuan tetap pada keterangannya.
“Setahu saya yang kerja si Lopes itu”, tandas Saksi.
Untuk diketahui, pada sidang lapangan hari ke dua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang terkait perkara Korupsi Terdakwa Alfred Baun berlangsung di Oekoro Nekus Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Jumat, 26 Mei 2023.
Pelaksanaan sidang lapangan tersebut untuk melihat langsung ke lokasi apakah sudah sesuai dengan laporan terdakwa yang melampirkan 18 file foto dengan menyebutkan bahwa lokasi foto – foto dimaksud adalah di jalan Nona Manis yang rusak parah dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar.
Fakta lapangan, foto – foto jalan dan deker yang dilaporkan terdakwa sebagaimana lampiran foto sebanyak 18 file gambar ternyata adalah jalan dan deker yang dikerjakan menggunakan Dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016 di desa Kotafoun.
Hadir dalam sidang lapangan memberi keterangan, Jhoni Lopes dan Marianus Seran.
Pengakuan para saksi yang mengambil foto jalan dan deker bahwa mereka diperintahkan oleh Hironimus Taolin alias Hemus dengan memberikan sejumlah uang tanpa diketahui untuk kepentingan apa foto – foto tersebut .
Faktanya, dalam sidang lapangan yang berlangsung Jumat, 26 Mei 2023 Ketua Majelis Hakim dan dua hakim Anggota, JPU Kejari TTU, Penasihat Hukum terdakwa Alfred Baun tidak menemukan adanya jalan Nona Manis sesuai lampiran 18 foto dalam laporan terdakwa Alfred Baun.
Kepala Desa Tuamese dan Maukabatan yang dihadirkan dalam sidang lapangan tersebut, turut menjelaskan tidak pernah ada nama jalan Nona Manis di wilayah tersebut.
“Jalan di sini dari dulu sampai sekarang hanya dikenal dengan jalan Oekoro Nekus, tidak ada jalan Nona Manis”, ungkap Kepala desa Maukabatan.
Laporan terdakwa Alfred Baun juga menyebutkan pekerjaan fisik jalan Nona Manis dikerjakan tahun 2021 oleh Germanus Salem, kakak kandung Januarius Salem dan diawasi Melky Lopes, ponakanan Januarius Salem.
Hengky Manek, Kontraktor Pelaksana yang turut hadir dalam sidang lapangan saat itu membantah pernyataan tersebut dan mengatakan, dia yang mengerjakan di tahun 2016 bukan Germanus Salem.
Demikianpun pada pekerjaan fisik lainnya di Oekoro Nekus dikerjakan pada tahun 2018 oleh Mardanus Tefa.
Keduanya menjelaskan German Salem dan Melky Lopes tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Fakta lainnya, dua pekerjaan fisik yang dikerjakan CV Sumber Berlian dengan DirekturnyaHengky Manek dan CV. Gratia, Mardanus Tefa pada tahun yang berbeda anggarannya tidak mencapai Rp2,4 Miliar sebagaimana Laporan terdakwa Alfred Baun.
Jalan Oekoro Nekus bukan pekerjaan yang dikerjakan menggunakan Anggaran Negara tahun 2021, melainkan menggunakan anggaran tahun 2016 untuk ruas yang pertama dan ruas yang kedua menggunakan Anggaran tahun 2018.
Terhadap pekerjaan ruas pertama yang dikerjakan pada tahun 2016 dikerjakan oleh CV. Sumber Berlian dengan nilai kontrak Rp822.220.000., dengan panjang jalan sekitar 2 Km, di mana saat itu bertindak sebagai PPK, Januarius Salem.
Kemudian, pekerjaan tahun 2018 dikerjakan oleh CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp662.956.000., dengan panjang jalan sekitar 1,750 KM dan saat itu Januarius Salem sudah menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten TTU.
Pantauan di lapangan, kondisi Jalan Oekoro Nekus dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan oleh warga, dilewati pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.
Foto : Suasana sidang pemeriksaan saksi A De Charge, Joni Oktovianus Tuan di PN Kupang Kelas IA, Jumat (07/07/2023).