Pernah Dipidana, Hermansah Luan Bere Nyatakan Diri Maju Caleg DPRD Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Hermansah Luan Bere umumkan dirinya seorang mantan Narapidana.

Hermansah sapaan akrab Caleg Dapil 1 Kota Atambua asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Cabang Belu itu pernah dipidana kasus Narkotika pada 19 Oktober 2018 silam.

Menurut Hermansah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Atambua dirinya divonis hukuman 11 bulan penjara. Hukuman itu dijalani dirinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua dan selesai menjalani pidana pada 20 Agustus 2019.

“Saya selesai jalani hukuman berdasarkan surat pembebasan pada tanggal 20 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kalapas Atambua Jemi H. Ndun,” terang dia kepada media, Rabu (5/7/2023).

Ditegaskan bahwa, dirinya secara terbuka menyampaikan pernah terlibat kasus pidana terkait kasus Narkotika. Putusan dari PN Atambua diterimanya dan elah selesai jalani hukuman penjara kurang lebih 11 bulan di Lapas Atambua tahun 2019 lalu.

Jelas Hermansah, pengumuman secara terbuka melalui media dirinya maju Caleg Anggota Legislatif atau DPRD sebagai pemenuhan syarat berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan Narapidana.

Selain itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.