Temuan BPK NTT di Dinas Kesehatan Belu, Biaya Perjalanan Dinas Rangkap Senilai Rp. 176 Juta
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT secara uji petik menemukan perjalanan dinas rangkap pada Dinas Kesehatan Belu sepanjang 2022 habiskan anggaran sebesar Rp.176.500.000.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Djuang membenarkan temuan LHP BPK NTT terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalan dinas rangkap pada Dinkes Belu dan 5 Puskesmas itu diangkat secara lisan dalam sidang Banggar bersama Pemda awal pekan kemarin.
Diutarakan, pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp.25.326.629. 837 dengan realisasi senilai Rp.13.837 284.090. Atas realisasi tersebut digunakan untuk belanja perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas paket meeting dalam kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah secara uji petik, terdapat kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas rangkap yang dilaksanakan pegawai yang sama dalam waktu yang bersamaan pada Dinas Kesehatan dan lima Puskesmas senilai Rp.176.500.000.
“Terdiri atas empat bidang Dinas Kesehatan senilai Rp.12.150.000 dan lima Puskesmas senilai Rp.164.350.000,” sebut Febi sapaan akrab Anggota DPRD asal PDIP itu, Jumat (23/6/2023).
Sesuai rincian biaya perjalanan dinas rangkap antara lain :
1.SKPD Dinas Kesehatan, pelaksana 25 pegawai, anggaran Rp.12.150.000
2. SKPD Puskesmas Kota, pelaksana 49 pegawai, anggaran Rp.32.600.000
3. SKPD Puskesmas Atapupu, pelaksana 37 pegawai, anggaran Rp.31.850.000
4. SKPD Puskesmas Haekesak, pelaksana 45 pegawai, anggaran Rp.22.800.000
5. SKPD Puskesmas Wedomu, pelaksana 25 pegawai, anggaran Rp.19.850.000
6. SKPD Puskesmas Laktutus, pelaksana 30 pegawai, anggaran Rp.57.250.000
Akui dia, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran, menyatakan bahwa hal ini terjadi karena hari penugasan dan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak memperhatikan tanggal-tanggal pelaksanaan setiap Surat Tugas.
Kondisi tersebut telah dikonfirmasi kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah diakui bahwa pelaksana benar melaksanakan perjalanan dinas rangkap dalam waktu yang bersamaan. Pelaksana perjalanan dinas bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran biaya penginapan ke Kas Daerah.
Terkait temuan tersebut, Febi menegaskan intinya bahwa bukan pada konteks penggantian kembali kelebihan perjalanan Dinas.
“Ini soal kinerja ASN dalam menggunakan anggaran perjalanan Dinas,” ketus dia.
Lanjut Febi, BPK RI perwakilan NTT secara uji petik menemukan perjalanan dinas rangkap yang dilaksanakan pegawai yang sama dalam waktu yang bersamaan pada Dinas Kesehatan dan 5 Puskesmas dengan total anggaran perjalanan Dinas yang rangkap sebesar 176.500.000 dari total anggaran perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 25 Milyar lebih.
“Artinya bahwa tidak mungkin 1 orang bisa berada pada 2 kegiatan dalam waktu yang bersamaan dan semua data ada dalam LHP BPK RI perwakilan NTT,” pungkas Ketua Komisi 1 DPRD Belu itu.