Lapas Atambua dan YBH Lentera Belu Taken MoU Terkait Bantuan Hukum Gratis

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Kanwil Kemenkumham NTT dan Yayasan Bantuan Hukum (LBH) Lentera Belu teken Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelayanan hukum gratis, Jumat (3/3/2023).

Penandatangan MoU oleh Kalapas Atambua, Edwar Hadi bersama Ketua YBH Lentera Belu, Melkias Takoy bertempat di Aula Lapas Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Hadir dalam kegiatan penandatangan MoU wujud penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana jajaran staf Lapas Atambua, para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Lentera Belu serta perwakilan Warga Binaan.

Kalapas Atambua Edwar Hadi mengatakan, penandatanganan MoU bersama YBH Lentera Belu ini dalam rangka memberikan pelayanan hukum gratis kepada Warga Binaan dalam kasus pidana yang kurang mampu.

“Bantuan hukum secara gratis dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi, serta peninjauan kembali bagi Warga Binaan kurang mampu,” ujar dia.

Sementara itu Melkias Takoy menyampaikan bahwa Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu telah terakreditasi C serta telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk memberikan layanan secara gratis terkait kasus pidana.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi Warga Binaan dan kami pastikan layanan kami gratis,” tegas dia.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga sosialisasi kepada Warga Binaan terkait bantuan hukum yang ada yang disampaikan langsung oleh Melkias selaku Ketua YBH Lentera Belu.