Mutasi Eselon II Kembali Ditunda
Kupang, NTTOnlinenow.com – Rencana pemerintah Kota Kupang untuk menggelar mutasi bagi eselon dua, tiga dan empat akan kembali tertunda. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2015, mengamanatkan agar jika ingin dilakukan rotasi bagi eselon dua, maka harus dilakukan melalui tim panitia seleksi (Pansel).
Kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/7/2019) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, saat ini pemerintah Kota Kupang sudah memiliki rekomendasi Pansel dan selanjutnya pansel ini akan segera bekerja.
Untuk ketua tim pansel rotasi, diketuai oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Elvianus Wairata, dan wakil Kepala BKPPD Ade Manafe, dan dua anggota dari akademisi dan satu orang dari masyarakat umum yang memiliki kompetensi dalam bidang kepegawaian.
“Jadi misalnya begini, jika pemerintah ingin memutasi lima orang pejabat eselon dua, maka harus dilakukan pansel, hasilnya akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN untuk dikaji, selanjutnya barulah KASN akan memberikan rekomendasi roling eselon dua,” ujarnya.
Ade Manafe mengaku, bahwa aturan adanya pansel ini baru saja diterapkan sehingga baru saja dimulai, dan sama sekali tidak berpengaruh pada mutasi eselon dua yang sebelumnya dilakukan.
Ade mengaku, pemerintah membutuhkan tiga Pansel dan dua tim assesor untuk melakukan mutasi, dan juga seleksi pengisian jabatan serta pansel untuk mutasi.
“Jadi harus ada tiga tim pansel, pertama untuk mutasi, kedua seleksi sekda, ketiga untuk pengisian jabatan lowong yang ada, sementara dua tim Assesor itu untuk seleksi sekda dan pengisian jabatan eselon II yang kosong,” katanya.
Jadi, kata dia, pemerintah akan memulai dengan pansel eselon II, selanjutnya akan dilakukan roling bagi eselon dua, tiga dan empat. Tahapan selanjutnya akan digelar seleksi pengisian jabatan eselon II yang kosong dan sekaligus seleksi sekda definitif.
“Untuk seleksi sekda definitif, tahap awal harus dibuka untuk internal, maksudnya semua eselon II di lingkup pemerintah Kota Kupang akan mengikuti seleksi, jika tidak mendapat calon sekda, barulah akan dibuka bagi ASN yang memenuhi syarat dari kabupaten lain,” katanya.
Eselon II di Kota Kupang, kata dia, yang memenuhi syarat tentunya banyak, karena salah satu syarat utama adalah usia maksimal 56 tahun sebelum dilantik.
Sementara pejabat eselon II di Kota Kupang yang masih memenuhi syarat diantaranya, Ade Manafae, drg Retnowati, dr Ari Wijana, Jeffry Pelt, Nuri Soengkono, Mesakh Bailanen, Yeri Padji Kana, dan beberapa pejabat lainnya, sehingga tidak tertutup kemungkinan, diantara pejabat ini, akan ada yang menduduki jabatan sekda Kota Kupang.
“Nanti ketika wali kota kembali, kami akan lapor dan segera memulai proses pansel roling jabatan eselon II, diketuai oleh Elvianus Wairata sebagai ketua pansel, diharapkan bisa segera dilakukan,” terangnya.
Ade mengaku, untuk seleksi sekda definitif, ditargetkan akan memakan waktu lebih lama dari tiga bulan atau sama dengan masa jabatan penjabat sekda, karena itu pemerintah berupaya agar semuanya berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.