Mantan Kades Terindikasi Korupsi, Tak Direkomendasikan Bupati Mencalonkan Diri di Pilkades TTU 2023
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati TTU, Drs. Juandi David, menegaskan, mantan kades yang terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa, tidak diperkenankan ikut serta dalam perhelatan Pilkades serentak di tahun 2023.
“Jika ada Kepala Desa yang menjabat pada periode sebelumnya dan ada temuan penyelewengan keuangan negara dan dia mau mencalonkan diri, tidak akan diijinkan,” tegas Juandi David, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2023 di TTU, wajib mengantongi rekomendasi dari Bupati melalui Inspektorat Daerah TTU.
Dan jika berdasarkan hasil audit inspektorat atas temuan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh mantan kades tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk ikut lagi dalam perhelatan Pilkades 2023.
Hal ini menurutnya sangat penting agar ladang korupsi tidak dibiarkan bertumbuh subur di Desa dan calon Kepala Desa adalah orang-orang yang benar-benar bersih serta siap bekerja membangun desa.
“Semua mantan Kepala Desa, baik yang PNS maupun non PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades TTU tahun 2023 ini, tidak boleh terindikasi kasus korupsi atau tidak boleh memiliki temuan penyelewengan keuangan negara berdasarkan hasil audit inspektorat. Jika ada, saya selaku Bupati tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mencalonkan diri,” pungkas Bupati Juandi.
Foto : Bupati TTU, Drs. Juandi David.

