Pemilu 2024, KPU Belu Sosialisasi Peraturan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu kembali menggelar sosialisasi peraturan tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jelang Pemilu 2024.

Kegiatan dibuka Plh Ketua KPU Belu Herlince Asa dihadiri para Komisioner, Bawaslu, pimpinan maupun pengurus partai politik dan Badan Kesbangpol Belu berlangsung di aula Hotel Matahari Atambua perbatasan RI-RDTL, Jumat (18/11/2022).

Kepala Divisi Teknis KPU Belu, Yoni Neolaka usai kegiatan menuturkan bahwa, maksud dari sosialisasi hari ini agar seluruh masyarakat mengetahui mekanisme penataan dapil maupun alokasi kursi di setiap dapilnya.

“Sehingga nanti pada saat tahapan berjalan, kita masuk pada uji publik untuk usulan penataan dapil di Kabupaten Belu masyarakat sudah tahu mekanismenya seperti apa dan bisa terlibat,” terang dia didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Yohanes Ata Palla kepada awak media.

Neolaka berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini masyarakat Belu mempunyai pemahaman tentang bagaimana dapil itu dibentuk dan alokasi kursi anggota dewan untuk setiap dapil.

“Sehingga ketika ada proses yang salah, masyarakat juga bisa melakukan koreksi. Nanti akan dibuka pengumuman untuk tanggapan masyarakat terkait rancangan usulan yang kita buat,” ujar dia.

Lanjut Neolaka, nanti dalam uji publik juga pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat selama pelaksanaan berlangsung juga catatan-catatan dari perwakilan masyarakat yang ada, untuk nantinya kita bisa dapatkan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursinya.

“Nanti hasilnya kita bawa ke provinsi untuk selanjutnya dibahas di tingkat pusat dalam hal ini KPU RI dan bisa menetapkannya,” kata Neolaka.

Masih menurut dia, sesuai regulasi yang ada KPU diberikan kesempatan bisa mengusulkan sebanyak empat rancangan usulan. Nantinya di provinsi disaring lagi saat dipaparkan, kemudian direkap tentunya mempertimbangkan regulasi-regulasi yang ada.

“Sehingga dua rancangan yang akan dibawa ke KPU RI. Nantinya disana juga akan dipresentasikan untuk selanjutnya KPU RI yang menentukan dapil untuk Kabupaten/Kota seperti apa,” terang dia.

Jadi bukan kewenangan kami untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi. Kami hanya melaksanakan rancangan penataan,” tambah Neolaka.