Pelamar Wajib Siapkan Dokumen Seleksi Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 telah resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum.

Juru bicara KPU Belu, Herlince Asa mengatakan penerimaan pendaftaran khusus PPK dilakukan terhitung tanggal 20 s/d November 2022.

Meskipun pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Febuari 2024.

Namun berbagai tahapan dan pembentukan tim penyelenggara pemilu, khususnya PPK, PPS maupun KPPS sudah mesti dibentuk sejak hari ini.

Lebih jauh Jubir KPU Belu mengatakan bahwa pedaftaran seleksi untuk menjadi PPK pada Pemilu 2024 kini dilakukan secara online.

Hal ini terjadi usai diresmikannya Aplikasi/website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) oleh KPU.

Sehingga nantinya calon pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi/website tersebut pada hari perekrutan.

Adapun berkas/dokumen yang dibutuhkan nantinya pada saat proses pendaftaran sebagai berikut.

1. Formulir Pendaftaran dalam Format PDF (maks 1MB) yang dapat diperoleh melalui Juknis/portal SIAKBA.

2. KTP Elektronik dalam format JPG/JPEG/PNG (maks 1MB).

3. Foto Kopi Ijazah Terakhir dalam format PDF (maks 1MB) yang sudah dilegalisir oleh satuan Pendidikan terkait.

4. Surat Pernyataan dalam format PDF (Maks 1MB) yang bisa diperoleh melalui Juknis/Portal SIAKBA.

5. Daftar Riwayat HIdup dalam format PDF (Maks 1MB) yang bisa diperoleh melalui Juknis/Portal SIAKBA.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dalam format PDF (Maks 1MB).