Kejari Belu Prioritas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Wekeke

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memprioritaskan penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pada Desa Wekeke, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

“Sesuai dengan pengaduan dari masyarakat Desa Wekeke, kita tetap jadikan prioritas penanganan kita, penegakan kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria saat dihubungi media, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, dari laporan yang ada pihaknya sudah sinergitaskan dengan Inspektorat wilayah Malaka. Namun, karena laporannya dari 2015 sampai 2019, 2020 belum masalah.

Supaya isi laporannya sempurna, jelas Zakaria, pihaknya mendiskusikan dengan Inspektorat, berapa kerugian dan menjadi temuan tentang keuangan Desa itu yang disalahgunakan indikasinya.

“Kemudian juga jangan sampai temuan tersebut tidak sempurna, makanya kita diskusikan dengan Inspektorat Malaka,” terang dia.

Dikatakan, laporan dari masyarakat Desa Wekeke sudah dimasukan ke Pidsus dan pihaknya telah lakukan kajian dan telaah tentang isi laporan tersebut.

“Kita juga sudah sinergitaskan kerjasama dengan Inspektorat sudah kita bahas tentang temuan itu,” kata Kajari Belu itu.

Namun, lanjut dia dari isi laporan memang ada beberapa tahun yang belum dilakukan pihaknya, maka untuk sempurnya isi laporan substansi dari apa yang dimohonkan masyarakat agar sempurna.

“Makanya kita lakukan kajian, telaah dan sinergitas dengan Inspektorat Malaka,” tambah Zakaria.