Dua Oknum Polres Belu Diduga ‘Peras’ Warga Bawa BBM Senilai Rp32 Juta
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua oknum Anggota Polres Belu diduga melakukan pemerasan terhadap AR dengan meminta uang senilai ratusan juta kepada pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM).
Informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, AR diamankan lantaran membawa sebanyak 3 drum BBM di jalur Lahurus, Kecamatan Lasiolat saat hendak menuju ke wilayah utara.
AR ditahan oleh oknum Anggota Polsek Lasiolat yang diketahui berinisial IM dan FD. AR yang ditahan diduga diminta uang tebusan sebesar Rp.32 Juta sehingga masalahnya selesai alias tidak diproses lanjut.
Setelah menyerahkan uang sesuai permintaan, kedua oknum Polisi itu pun mengembalikan minyak tersebut kepada AR, namun tidak semuanya.
AR yang dihubungi media mengakui memang dirinya salah telah membawa BBM dalam jumlah yang banyak. Namun, dirinya yang ditahan tidak diproses hukum karena menyerahkan uang senilai Rp. 32 juta kepada dua oknum tersebut.
“Iya kaka kejadiannya seperti itu, dan saat itu saya memang membawa minyak dan dalam perjalanan saya di tahan oleh oknum anggota polisi ini dan saat itu mereka meminta saya memberikan uang sesuai yang mereka minta,” ujar dia.
“Saat itu saya berikan uangnya dan yang terima itu dua oknum yang berinisial IM dan FD. Tapi, setelah saya berikan, minyak saya dikembalikan hanya sebagian dan dua drumnya di tetap ditahan di Kantor Polsek,” sambung AR.
Lanjut dia, kasusnya telah lama dan dirinya berpikir setelah diberikan uangnya masalah akan selesai, namun yang terjadi masalah belum selesai.
Terpisah Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto yang dikonfirmasi terkait dugaan dua oknum Anggota Polsek Lasiolat yang melakukan pemerasan terhadap pemilik BBM menuturkan, pihaknya akan melakukan proses.
“Kami akan proses,” ungkap dia singkat via pesan WhatsApp, Senin (7/11/2022) malam.

