Komisi I DPRD Malaka : Inspektorat Jangan Diamkan LHP Dugaan Korupsi Desa Wekeke

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Betun, NTTOnlinenow.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Fredy Seran angkat bicara terkait masalah dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke yang telah dilaporkan warga ke pihak Inspektorat Kabupaten Malaka.

Pasalnya, berkas dokumen kasus dugaan tersebut oleh warga Desa telah dilaporkan ke Inspektorat Malaka sejak awal bulan lalu, namun hingga kini belum ada tindaklanjut. Atas hal itu, warga juga memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Belu.

“Terhadap kasus dugaan korupsi Desa Wekeke, Inspektorat Kabupaten Malaka jangan diam saja. Segera sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin di proses lebih lanjut,” tegas Fredy kepada media, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan, warga masyarakat Wekeke sudah berupaya membantu kerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan menempuh jalur hukum dan langsung melapor ke Kejaksaan Negeri Belu dengan beberapa dokumen penunjang.

“Sebagai Ketua Komisi I, saya minta kepada APIP agar segera menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pinta Fredy.

Masih menurut Anggota DPRD Fraksi Nasdem itu, sebagai Kepala Desa jangan ingat untuk memperkaya diri dan meraut keuntungan pribadi di atas keterpurukan kehidupan masyarakat.

“Saya heran Kepala Desa bersenang dan berfoya-foya dengan menunjukan harta kekayaan di atas kemiskinan masyarakatnya. Mestinya kepala Desa harus di audit juga harta kekayaan mereka dari sebelum jadi Kepala Desa dan setelah menjabat Kepala Desa,” ujar Fredy.

Ketua Komisi I DPRD Malaka itu juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Belu agar segera merespon laporan masyarakat dan segera uji petik lapangan terkait kasus Korupsi DD dan ADD Desa Wekeke.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Malaka Remi Leki yang konfirmasi media via whatsApp belum memberikan tanggapan.