Dokumen Rancangan APBD 2022 Dikembalikan Pemprov NTT
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Provinsi NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu.
Hal itu sesuai copyan surat Pemprov NTT bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tertanggal 6 Oktober 2022 yang didapat media, Jumat (7/10).
Dalam surat itu menyebutkan, menunjuk dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Surat Pengantar Bupati Belu Nomor BPKAD.900|672|X/2A22 Tanggal 3 Oktober 2022, maka dapat disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Mencermati nota kesepakatan artara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh satu orang Wakil Ketua DPRD, sedangkan Ketua DPRD dan satu orang Wakil Ketua DPRD lainnya tidak menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 20l9 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahvn 2O2l Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD “dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.
Berdasarkan butir 2 diatas maka dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal-hal diatas, maka dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2A22 beserta lampirannya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diajukan kembali dalam kesempatan pertama.
Terpisah Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dokumen RAPBD Belu 2022 dari Pemprov NTT.
“Kami sudah terima surat Pemprov,” ungkap Manek.

