Untuk Kedua Kalinya, Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Tolak Gugatan Perdata Yayasan Terhadap Rektor Universitas Timor
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Untuk kedua kalinya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, S.H, M.H dalam putusan akhirnya, mementahkan seluruh dalil dalam gugatan penggugat, Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Cs berupa replik, alat bukti surat serta keterangan saksi – saksi penggugat.
Hakim mengatakan, seluruh dalil dalam gugatan Penggugat dimentahkan, lantaran nyata – nyata tidak benar bahkan bertentangan/bertolak belakang dengan fakta persidangan yang sah.
Hal itu disampaikan Melkias Takoy, S.H, Kuasa Hukum Tergugat, DR. Ir. Stefanus Sio, MP, selaku Rektor Universitas Timor (Unimor).
“Kasus gugatan Ketua Yayasan, Fransiskus Uskono kepada Rektor Unimor, Stefanus Sio sudah usai dan keputusannya dianggap sudah tepat menurut prosedur hukum”, ungkap Melkias, saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Senin (03/10/2022).
Ia mengatakan, hasil akhir dari panjangnya proses hukum selama dua kali gugatan yang terus bergulir sejak 13 Juli 2021 bahkan sampai September 2022 membuahkan hasil yang sangat memuaskan.
“Pada Kamis (29/09/2022) kemarin, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 3/Pdt.G/2022/PN Kfm memutuskan pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.577.000,00 (Dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)”, jelas Melkias.
Yang unik dari kasus ini, gugatan perdata kasus perebutan Sisa Dana Hibah Rp1,7 miliar ini sudah pernah disidangkan bulan Juli 2021 lalu.
Tujuan gugatan Yayasan, untuk mendapatkan keadilan dengan mendapat kembali dana hibah tersebut menggunakan dalil tertentu.
Sayangnya, selama proses hukum berlangsung gugatan yang diajukan Fransiskus Uskono, Cs dinilai tidak memiliki legalitas hukum yang kuat sehingga pihak pengadilan menolak gugatan tersebut.
Saat itu Sandinawa ‘berkolaborasi’ dengan mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran menggugat Rektor Unimor DR. Ir. Stefanus Sio, MP di PN Kefamenanu.
Namun Sandinawa yang didukung kuat mantan Rektor Unimor Sirilus Seran, ternyata kalah telak.
Tentang duduk perkara kasus gugatan perdata perebutan sisa dana hibah Rp 1,7 miliar kembali didaftarkan ke PN Kefamenanu, oleh Magnus Kobesi selaku kuasa hukum Sandinawa dan persidangan mulai digelar di PN Kefamenanu pada Rabu (02/03/ 2022).
Lagi – lagi Majelis Hakim memutuskan hal sama, menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Foto : Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP bersama Kuasa Hukumnya, Melkias Takoy, S.H.

