Gerebek Perjudian Bola Guling, Polres Belu Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Belu berhasil mengamankan pelaku perjudian di rumah duka warga di Dusun Oetfo, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan pelaku perjudian jenis Bola Guling dipimpinan oleh Kapolsek Tasbar Ipda Sam Ihim yang melibatkan tim Buser Polres Belu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dengan kode 303.
Usai diamankan, pelaku berinisial VB alias V dan barang bukti satu buah meja Bola Guling, layar meja BG dan uang tunai satu juta langsung dibawah aparat ke Mapolres Belu guna jalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, penangkapan bermula dari informasi warga setempat bahwa ada kegiatan perjudian bola guling di tempat kedudukan (mete,red) di rumah salah seorang warga di dusun Oetfo.
Sebelum malam penangkapan, kegiatan judi tersebut telah berlangsung di rumah duka dan warga telah ingatkan imbauan larangan perjudian, namun hal itu tidak diindahkan para pelaku.
Pemilik meja Bola Guling diketahui berinisial FA alias A melarikan diri saat penggerebekan. Sementara pelaku V kepala meja atau bandar tidak bisa melarikan diri dan berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Ppolres Belu berkomitmen untuk menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Hingga saat ini sudah lima lokasi yang menjadi sarang perjudian. Langkah tegas diambil dengan membongkar dan membakar dengan harapan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang terus menerus meresahkan masyarakat.
Selama kurun empat hari Tim khusus telah berhasil mengungkap praktek judi sabung ayam dan memusnahkan tempat (kandang) di 5 lokasi. Adapun lokasi di Haliwen, Beirafu, Raibasin, gudang Adios dan kelima di sekitar hutan Sabete belakang Pasar Wedomu.
Diharapkan, adanya bantuan dan kerja sama dari masyarakat dalam memberantas segala jenis perjudian, BBM ilegal maupun narkoba. Untuk itu diminta seluruh lapisan
“Kepda masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi yang ada di setiap wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam sebelumnya.