Diduga Terlibat Korupsi Proyek Alkes Rp5,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD Kefamenanu Diserahkan ke JPU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. Wayan Niarta, diserahkan tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (28/7/2022) lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dokter Wayan diduga terlibat kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar, dari total nilai proyek Rp 5,7 miliar.

Tersangka lain termasuk saksi mengungkapkan dokter Wayan meminta jatah fee 15 persen ke kontraktor pelaksana.

Penyerahan dokter Wayan ke JPU didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun, S. H, dilakukan Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H.

“Tersangka dokter Wayan sudah diserahkan ke JPU, Sabtu (30/07/2022), untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor”, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Kamis (28/07/2022) siang.

Ditambahkan Hendrik, terhadap tersangka dr. Wayan Niarta tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit jantung.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit jantung. Sebab setiap 2 jam harus dipasangkan oksigen kepada tersangka,’ demikian alasan Hendrik.

Dalam kasus ini, menurut Hendrik tersangka dr. Wayan Niarta disangkakan melanggar kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dan, Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal
21 Undang — Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Foto : Penyerahan dokter Wayan Niarta ke JPU didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun, S. H.