Tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi, Tindaklanjuti Dugaan Ketua KPUD TTU Terima Gaji Ganda
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka pengawasan internal atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka, KPU Provinsi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan di ketuai Jeffry A. Galla, melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU.
Plt Kepala BKD Kabupaten TTU, Arkadius Atitus, yang dihubungi NTTOnlinenow.com, Kamis (28/07/2022) membenarkan hal tersebut.
Selaku Plt BKD TTU, ia mengatakan telah diambil keterangan terkait status Paulinus Lape Feka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru.
“KPUD Provinsi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan telah mendatangi BKD TTU, guna melakukan klarifikasi terkait status ASN, Paulinus Lape Feka”, jelas Arkadius.
Keterangan yang dimintai Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Provinsi, selain menanyakan soal status ASN Paulinus Feka, kata Arkadius juga terkait surat cuti sementara sebagai ASN.
“Kita membenarkan, Paulinus Feka sebagai seorang ASN. Yang bersangkutan juga tidak mengantongi dokumen surat cuti sementara sebagai ASN. Dan meski tidak menjalankan tugas sebagai guru, ia tetap menerima hak gaji beserta tunjangan lainnya selama lima tahun”, beber Arkadius dalam klarifikasi ke tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi.
Baca juga : Badan Kepegawaian Daerah Segera Sikapi Dugaan Terima Gaji Ganda Ketua KPUD TTU Berstatus ASN Aktif
Paulinus Feka katanya, adalah ASN yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Matematika di SMP Negeri Fatumfaun. Yang bersangkutan baru diketahui menerima gaji ganda di tahun 2022 dan tidak mengantongi surat pengajuan pemberhentian sementara saat terpilih sebagai Komisioner KPU.
Informasi yang dihimpun NTTOnlinenow.com, tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi sudah berada di Kefamenanu sejak Minggu (24/07/2022). Tim langsung melakukan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua KPUD TTU terhadap 5 Komisioner. Yakni Paulinus Lape Feka, Deni Dicson Lay, Donna Elvira Kapitan, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, Lukas Neno Oki dan Sekretaris, Andreas Corsoni C.D. Laka.
Berlanjut Senin (25/07/2022), tim dari KPU Provinsi melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) serta SMP Negeri Fatumfaun.
Berita terkait : Terima Gaji Ganda, Lakmas Sarankan Ketua KPUD TTU Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pemerintahan