Sidang Korupsi Irigasi Mnesatbatan di TTU, JPU Sebut Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar dari Total Anggaran Rp1,2 Miliar
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Mnesatbatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai digelar.
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dipimpin Derman P. Nababan didampingi dua Hakim anggota, Lisbet Adeline dan Florence Katarine.
Pantauan NTTOnlinenow.com, dua Terdakwa, Pius Wendelinus Laka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manurung Marianus Sinaga selaku Pelaksana dari CV. Gabe Jaya mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Marco Medah dan Tim serta Helan, S.H.
Pius Wendelinus Laka dan Manurung Marianus Sinaga, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU, S. Hendrik Tiip, Andrew P. Keya, Herry Franklin dan Emerensiana Djehamat, melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pekerjaan Irigasi D.I. Mnesatbatan tahun 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten TTU.
“JPU mendakwa Pius Wendelinus Laka dan Manurung Marianus Sinaga, melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pekerjaan Irigasi D.I. Mnesatbatan tahun 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten TTU dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke.1 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, kata JPU S. Hendrik Tiip dalam pembacaan Surat Dakwaan, dalam sidang yang digelar Kamis (14/07/2022).
Pius Wendelinus Laka dan Marianus Sinaga juga didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1,1 Milliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp. 1,2 Milliar.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, para terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi.
Dijadwalkan sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (29/07/2022) dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU ) melaksanakan proses tahap II, penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti, kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Mnesatbatan di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polda NTT sudah dilakukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTT.
“Pelaksanaannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT jadi sudah dilakukan serah terima dan sudah didaftarkan. Penahanan di tingkat penuntutan para Tersangka sudah dilakukan dan dititipkan sementara di Rutan kelas II Kupang,” ungkap Kajari TTU di ruang Kerjanya, Kamis (07/07/2022).
Tiga orang tersangka yang sudah ditahan penyidik Polda NTT pada Jumat (24/06/2022) lalu, yakni Wandelinus Laka selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Domi Bano selaku Konsultan Pengawas dan Manurung, selaku Kontraktor Pelaksana.
Baca juga : Perkara Korupsi Irigasi Rp1,2 Miliar Masuk Tahap II. Kejari TTU, Limpahkan Berkas Perkara dan Tiga Tersangka
Penahanan ketiga Tersangka mendapat apresiasi dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.
Meskipun komitmen Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Irigasi Mnesatbatan sudah terbukti, namun Alfred Baun tetap mendesak Penyidik Polda NTT untuk melakukan penelusuran aliran dananya.
“Araksi NTT sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus korupsi Irigasi Mnesatbatan. Namun Araksi NTT mendesak agar Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dalam proses pengerjaan proyek dimaksud”, tandas Alfred.
Dalam proses pengerjaan proyek itu, lanjut Alfred Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem turut bertanggungjawab.
Yang mana KPA bertindak sebagai Eksekutor dalam proses pencairan Keuangan Negara, harus turut memastikan kondisi fisik sebelum dilakukan serah terima bangunan.
“Sesuai fakta, anggaran proyek tersebut telah 100 persen dicairkan tetapi kemudian pekerjaannya bermasalah. Jadi KPA turut bertanggung jawab atas kegiatan yang merugikan negara ini.”, pungkas Alfred.
Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara, paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan di TTU Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 miliar telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar.
Sehingga Alfred terus mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Irigasi Mnesatbatan dengan meminta Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Alfred juga berharap, tiga Tersangka yang sudah ditahan bisa mengungkap fakta dugaan keterlibatan pihak lain dalam persidangan nanti sehingga kasusnya menjadi jelas.
“Kita berharap, ketiga Tersangka bisa mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan yang telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar”, kata Alfred yang dihubungi NTTOnlinenow.com Jumat (08/07/2022) lalu.
Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU saat membacakan dakwaan pada sidang perkara Tipikor Proyek Pembangunan Irigasi D.I Mnesatbatan.