Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. SKM Tidak Jelas, Kejati NTT Dinilai Tak Berdaya

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin hingga mangkrak di tangan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Masyarakat, Pegiat anti korupsi dan Pengamat Hukum menilai Kejati NTT seakan tidak berdaya dan tak bertaring mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.

Bahkan masyarakat menilai Kejati NTT Hutama Wisnu, SH, seakan ‘ketakutan’ dan terus didikte oleh Hironimus Taolin.

Hironimus Taolin diperiksa tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati NTT sejak 7 April 2022 setelah kasus dugaan korupsi dan monopoli sejumlah proyek pekerjaan jalan ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan.

Tetapi sampai hari ini tim Pidsus Kejati NTT belum menetapkan status tersangka kepada Hironimus Taolin. Hironimus Taolinpun baru diperiksa satu kali, sejak April 2022.

Ia meminta izin kepada tim jaksa untuk menjalani general check-up di sebuah rumah sakit. Namun sejak itu, ia seakan menghilang dan kasusnya mangkrak hingga hari ini.

Penilaian dan kecurigaan ini disampaikan Organisasi Pegiat Anti Korupsi melalui Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT yang diketuai, Yohanes Hegon Kelen Kedati.

“Kinerja para penyidik Kejati NTT patut dipertanyakan. Mereka sebenarnya sedang bekerja atau sedang tidur? Performa kinerja seperti ini pantas saja bikin kinerja Kejati NTT minim prestasi”, kritik Ketua GRAK NTT, Yohanes lagi.

Hegon Kelen juga mempertanyakan apa kepentingan Kejati NTT dibalik molornya penanganan kasus HT, sehingga progres kasus tersebut menjadi tidak jelas?

“Kejati NTT seharusnya berdiri tegak untuk hukum dan keadilan serta cekatan tangani kasus HT ini. Jangan membiarkan masyarakat bingung lihat ketidaktegasan Kejati NTT dalam kasus HT. Ataukah dalam kasus ini, Kejati NTT sedang lindungi HT?” tantangnya.

Padahal, lanjutnya, publik telah menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT akan mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu singkat, sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.

“Leletnya Kejati NTT tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi monopoli proyek PT. SKM akan turut melemahkan tingkat kepercayaan publik pada Kejati NTT selaku aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH, yang beberapa kali dikonfirmasi tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH via pesan WhatsApp/WA terkait status kasus HT (sejak tanggal 3 Juni dan 17 Juni 2022) dalam nada datar menjawab, Kejati NTT sedang mendalami kasus HT.

“Masih didalami penyidik,” tulis Abdul Hakim singkat.

Dikonfirmasi lagi tim media ini via pesan WA pada Rabu (28/06/2022) testing dugaan Kejati NTT mendiamkan kasus HT dan informasi dugaan keterlibatan oknum penyidik Kejati NTT dalam ‘mengamankan’ kasus HT, Abdul Hakim kembali menulis begini. “Tunggu, sy (Saya) sdh (sudah) teruskan ke penyidiknya biar dia yg (yang) jawab yaa,’ tulisnya.

Jawaban Kasi Penkum Kejati NTT ini, terkesan menghindar dari wawancara wartawan. Sejak bulan Mei diwawancarai wartawan, jawaban masih sama hingga akhir Juni 2022.

“Tunggu, saya cek ke penyidiknya dulu. Kapan Hironimus Taolin diperiksa lagi”, jawab Abdul Hakim saat diwawancarai bulan Mei lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim belum kembali dengan jawaban yang ditunggu wartawan tim media ini.

Foto : Hironimus Taolin dan Kajati NTT, Hutama Wisnu