KPU Belu Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar nonton bareng (nobar) peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bertempat di Aula KPU Belu, Selasa malam (14/6/2022).
Kegiatan live streaming atau melalui tayangan Youtube KPU RI dihadiri
Bupati Belu, para Komisioner KPU dan Bawaslu Belu, Kepala Kesbangpol Belu, pimpiman Partai Politik serta unsur pimpinan Forkopimda Belu lainnya.
Menurut Ketua KPU Belu, Mickael Nahak dengan telah dimulainya tahapan maka KPU tidak lagi tidur tetapi mulai melakaanakan tugas sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022 karenanya diharapkan parati politik sebagai peserta pemilu dapat berperan aktiv mengikuti tahapan yang ada.
“Malam ini kami undang stakeholder untuk peluncuran menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pada 14 Juni 2022 besok adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten,” terang dia.
Dijelaskan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Setelah peluncuran diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai,” ungkap Nahak.
Diutarakan, untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.
Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni sebagai berikut ;
Pertama : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Kedua : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Ketiga : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Keempat : Penetapan peserta pemilu. Kelima : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Keenam : Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota .
Ketujuh : Masa kampanye pemilu.
Kedelapan : Masa tenang
Kesembilan : Pemungutan dan penghitungan suara
Kesepuluh : Penetapan hasil pemilu
Kesebelas : Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota