Kejati NTT Disorot Tajam, Kasus Dirut PT. SKM Terus Jadi Polemik Hukum
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan tegas mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tidak menciptakan drama sinetron dalam penanganan hukum kasus dugaan Korupsi sejumlah proyek APBD dan APBN yang menjerat Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) alias Hemus.
Kerugian negara yang hampir mencapai Rp20 miliar tersebut, akibat monopoli pekerjaan oleh PT. SKM dalam sejumlah proyek jalan pada tiga wilayah di NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu.
Pegiat Anti Korupsi TTU, yang tergabung dari Lakmas Cendana Wangi NTT, Garda TTU dan Fraksi TTU akhirnya kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi pada Jumat (03/06/2022), mendesak Kejati NTT untuk segera menangkap dan mengadili Hemus Taolin. Penangangan kasus tersebut oleh Kejati NTT dinilai lamban dan progresnya tidak jelas.
“Kita masyarakat NTT minta dengan tegas kepada Kejati NTT untuk segera tangkap Hironimus Taolin karena kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Hemus jumlahnya besar, mencapai kurang lebih Rp 20 miliar dan kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik di NTT”, kata Pegiat Anti Korupsi kepada NTTOnlinenow.com, usai mendatangi Kejati NTT.
Perwakilan Pegiat Anti Korupsi TTU mempertanyakan bahkan mengkritisi kepentingan Kejati NTT sehingga penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hemus Taolin menjadi tidak jelas dan terkesan didiamkan.
“Apa sebenarnya kepentingan Kejaksaan Tinggi sehingga kasus Hemus terus menjadi polemik hukum di NTT. Apakah Kejaksaan tinggi memiliki niat untuk melindungi Hemus dari dugaan korupsi yang jelas melibatkan dirinya dalam mengerjakan beberapa mega proyek di TTU, TTS dan Belu?” sorot para Pegiat Anti Korupsi.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok yang sudah untuk kesekian kalinya mendatangi Kejati NTT mengingatkan Kejati NTT untuk tidak bermain – main dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hemus.
Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan Hemus dan perusahaannya PT. SKM diduga telah merugikan keuangan Negara dan memangkas hak rakyat.
“Kejaksaan Tinggi NTT jangan main – main dengan para koruptor yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hemus ini seolah orang yang kebal hukum di Republik ini”, kata Paulus Modok.
Kedatangan Pegiat anti korupsi ke Kejati NTT, lanjut Paulus Modok merupakan bentuk konsistensi mereka untuk terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi akibat monopoli proyek yang melibatkan Direktur PT. SKM, Hemus Taolin.
“Patut kita pertanyakan, karena kepastian proses penegakan hukum oleh Kejati NTT terus ditunda. Diduga, ada gerakan konspirasi yang sedang diskenariokan dengan melibatkan Kejati NTT untuk mendiamkan dugaan kasus korupsi yang sudah sampai tahap penyidikan ini,” beber Paulus Modok.
Sejauh ini, sambung Ketua Fraksi TTU Wilem Oki, publik NTT menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT mampu menyelesaikan kasus korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu yang singkat sebagai upaya memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.
Menanggapi desakan para pegiat anti Korupsi, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H, M.H menjelaskan, bahwa Kejati NTT tidak mendiamkan kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi sementara meminta Inspektorat NTT untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara untuk melakukan perbandingan,” beber Ketua Lakmas, Viktor Manbait mengulang penjelasan Kasipenkum Kejati NTT.
Namun penyampaian Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Abdul Hakim langsung ditanggapi Viktor Manbait bahwa perhitungan kerugian negara telah dilakukan BPKP NTT.
“Perhitungan kerugian negara telah dilakukan BPKP NTT. Jadi Kejati NTT jangan memakai penjelasan tersebut sebagai dalih baru memperlambat proses penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hemus”, tandas Viktor.
Sebelumnya beredar informasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memberikan status Justice Collaboratos (JC) terhadap kasus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus.
Sumber terpercaya menyebutkan status JC tersebut akan diberlakukan kepada Hemus Taolin. Dan dugaan tarik ulur penangkapan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, lantaran masih ada upaya dari Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi, S.H untuk melobi ke Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi kaitan dengan pengembalian Kerugian Negara dan pemberlakuan JC.
“Sesuai rencana, Hemus Taolin akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar ke Kejati NTT, melalui kuasa hukumnya, Jumat besok (01/04/2022)”, kata sumber terpercaya pada 31 Maret lalu.
Berita terkait : Kajati NTT Diminta, Independen dan Tegas Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. SKM
Sumber terpercaya juga menyinggung, rencana pengembalian kerugian negera kasus Hemus Taolin yang sudah naik status ke tingkat penyidikan, merupakan desakan pihak dinas terkait lantaran takut ikut terseret dalam kasus itu.
“Itu desakan pihak tertentu, kita tahu jelas. Makanya Hemus belum bisa ditetapkan sebagai Tersangka sekalipun kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan”, ungkap sumber terpercaya belum lama ini.
Menurutnya, penetapan Tersangka itu sudah pasti ikut menyeret sejumlah orang penting sehingga kasusnya terkesan sengaja didiamkan.
“Masalahnya, Hemus tidak bisa dijadikan Tersangka tunggal. Akan terseret orang – orang penting lainnya. Nah, apakah Jaksa berani bekerja secara profesional tanpa diintervensi pihak tertentu”! tanya sumber terpercaya ini.
Diketahui, tiga kali Hemus Taolin mangkir dari panggilan Kejati NTT. Kejati NTT langsung mengumumkan Hemus Taolin akan dijemput paksa.
Pegiat anti korupsi menilai, pernyataan tersebut merupakan suatu pernyataan pembohongan publik.
“Masyarakat ditipu dengan berita Hemus Taolin akan dijemput paksa. Mangkirnya Hemus atas panggilan Kejati NTT, lantaran masih ada upaya dari kuasa hukumnya untuk mengatur waktu bertemu para APH Kejati NTT untuk melobi pengembalian kerugian negara. Hemus belum ditetapkan sebagai tersangka, jika kerugian negara sudah dikembalikan maka kasus yang sudah naik status ke tahap penyidikan akan kembali ke tahap penyelidikan”, aku sumber.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Hemus Taolin, John Rihi apalagi terlibat percakapan kasus Hemus.
“Belum tau, saya belum dapat informasi itu “, kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya upaya melobi dari kuasa hukum Hemus Taolin dalam upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp.3,8 miliar dan pemberian status JC di Jumat besok.
“Info itu juga belum ada. Saya tidak yakin soal informasi itu. Kalau bilang lewat pengacara, pernah pengacaranya bilang mau datang tapi belum pernah datang. Info itu kita belum dapat. Lagian kan belum dihitung semuanya berapa kerugian negara. Kalau hitungan sementara yang bersangkutan ya terserah saja. Dia bilang Rp3 miliar, Rp.2 miliar atau Rp.1 miliar, kita belum hitung semua”, jawab Abdul Hakim yang dikonfirmasi pertelepon, Kamis (31/03/2022) malam.
Ditanya terkait informasi penurunan status penyidikan ke penyelidikan jika kerugian negara dikembalikan sebelum ada penetapan status tersangka , Abdul Hakim secara tegas mengatakan tidak bisa diturunkan statusya namun masih dilihat lagi perkembangan dari penyidik.
“Ndak…ndak bisa diturunkan statusnya. Nantikan dilihat dari semuanya baru penyidik ambil kesimpulan. Apakah dengan dikembalikan kerugian negara kasusnya bisa dihentikan atau tetap dilanjutkan. Soalnya perhitungan kerugian negaranya saja belum”, jelas Abdul Hakim.
Terhadap beredarnya informasi pemberian status justice collaborator terhadap kasus korupsi Hemus Taolin, dinilai publik sebagai suatu ketimpangan atas penegakan hukum yang tentunya akan membuka celah baru terjadinya korupsi.
Foto : Perwakilan Pegiat Anti Korupsi Kabupaten TTU, saat mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (03/06/2022).