Korupsi Proyek Alkes Jilid Il, Mantan Dirut RSUD TTU Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka. Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat – alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA 2015.

Tiga orang tersangka langsung ditahan, Selasa (24/5/2022) malam. Satu tersangka dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, belum bisa ditahan karena sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus Korupsi Alkes di luar Provinsi NTT.

Berikutnya tiga kontraktor terkait kasus Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu TA 2015, belum bisa diperiksa.

“Mereka sudah dipanggil secara patut, namun ketiganya belum menghadap untuk diperiksa. Nanti akan dilakukan upaya paksa, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, dalam jumpa pers dengan para wartawan di Kefamenanu, Selasa malam.

Roberth Lambila mengungkapkan ada beberapa paket pekerjaan pengadaan Alkes senilai Rp 5,7 miliar TA 2015 lalu.

Untuk paket pekerjaan lain, yaitu pengadaan bank darah fiktif, merugikan keuangan negara Rp450 juta, sudah ditangkap dan dihukum 3 tersangka lainnya tahun 2021 lalu. Ketiganya sedang menjalani proses hukum di Lapas Penfui Kupang.

Berikutnya, tiga paket pekerjaan pengadaan Alkes lainnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Atau disebut juga Korupsi Alkes Jilid II.

Untuk korupsi Alkes Jilid II ini ditetapkan 7 orang tersangka.

“Malam ini kita tahan tiga tersangka atas nama DD dan AS. Keduanya menjabat sebagai Direktur dari 2 perusahaan di Jakarta,” jelas Lambila.

Satu tersangka lainnya yakni berinisial ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan.

“Sedangkan satu tersangka berinisial IWN, belum bisa kami tahan malam ini karena sedang menderita sakit saat diperiksa. Kita sudah larikan ke rumah sakit untuk dirawat,’ jelas Lambila.

IWN menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek pengadaan Alkes TA 2015 lalu.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi. Saksi yang diperiksa baik itu dari pihak RSUD Kefamenanu, Pokja, termasuk rekanan atau pelaksana proyek.

Foto : Tersangka IWN, dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.