Bea Cukai Dalami Penyelundupan Miras Black Label dan Chivas Asal Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua tengah dalami kasus penyelundupan minuman keras dan sosis ilegal selundupan dari Timor Leste.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua Wilfridus Wila Kudji saat dikonfirmasi media, Selasa (3/5/2022).

Dikatakan bahwa, barang bukti hasil penggagalan penyelundupan minuman keras berupa 8 dos Black Label, 2 dos Chivas dan 1 karton Sosis Timor dilimpahkan pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY pada Kamis 28 April lalu.

“Dari Satgas sudah serahkan ke kami tanggal 28 April lalu ada 10 dos minuman yakni 8 dos Black Label, 2 dos Chivas dan 1 karton sosis,” terang Wilfridus.

Menurut dia, dalam kegiatan tersebut hanya ada serah terima barang bukti 10 dos minuman keras dan 1 karton sosis. Sementara untuk serah terima pemilik barang tidak ada.

“Sementara kita masih dalam penelitian dan tidak ada serah terima pemilik barang,” terang Wilfridus.

Lanjut dia, pihaknya tetap melakukan proses terahdap barang bukti 10 dos minuman keras dan 1 dos sosis ilegal asal Negara Timor Leste. “Jika tidak ada pemilik, akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara,” sebut Wilfridus.

Diberitakan sebelumnya Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Letkol Inf. Andi Lulianto yang dikonfirmasi, Jumat (29/4) membenarkan pihaknya telah melimpahkan barang bukti tersebut ke Bea Cukai Atambua.

Ketika ditanyai media siapa pemilik barang bukti tersebut, Letkol Andi mengatakan dirinya tidak mengetahui pemiliknya siapa. Yang jelas, itu penyelundupan barang-barang ilegal.

Sementara itu ditanyai terkait barang bukti tersebut diduga milik oknum TNI sesuai informasi yang diperoleh, dia menegaskan tidak mengetahui informasi itu. “Kalau info itu saya tidak tahu ya, apalagi info kalau barang itu diduga milik oknum TNI. Saya belum ada info tentang hal diatas. Kalau ada info biar saya bantu cek,” ujar Letkol Andi.