Sidang Pledoi Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Inbate, JPU Tetap Pada Tuntutan 2 Tahun Penjara.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Senin (25 /04/2022 ).
“Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wita dengan agenda Pembacaan Materi Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz melalui Penasihat Hukumnya Hery James Fobia, serta Benyamin Lasakar melalui Penasihat Hukumnya, Egiardus Bana”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Hendrik Tiip, SH kepada NTTOnlinenow.com Senin sore usai digelar sidang secara virtual.
Sidang yang dipimpin Wari Juniati, SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika serta Lizbet Adelina juga dihadiri Andrew Purwanto Keya, SH selaku Penuntut Umum yang mengikuti persidangan virtual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Sementara ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang.
“Para terdakwa dalam Materi Pembelaan yang dibacakan Tim Penasihat Hukum, pada pokoknya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah ada pengembalian kerugian Keuangan Negara”, kata Kasi Intel Hendrik.
Dirincikannya, jumlah kerugian Keuangan Negara yang dikembalikan sebesar Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen).
Thomas Laka telah mengembalikan uang terimakasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah dan yang diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
“Oleh karena itu Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam Materi Pledoinya meminta keringanan hukuman. Dan pada saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim kepada Penuntut Umum untuk menanggapi Materi Pledoi Penasihat Hukum para Terdakwa, Andrew Purwanto Keya selaku Penuntut Umum menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap dengaan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya”, jelas Hendrik.
Sesuai jadwal, persidangan berikut akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lasakar dituntut membayar uang pengganti.
“Terhadap Leonardus Diaz dituntut uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsidair 2 (dua) bulan sedangkan terhadap Benyamin Lasakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa Benyamin Lasakar. Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun”, rinci Hendrik.
Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari Benyamin Lasakar untuk menutupi kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan.