Ketua Yayasan dan Rektor Universitas Timor Bersedia Damai. Posisi Dana Sisa Hibah Rp1,7 M Jadi Penentu Perdamaian.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), Fransiskus Uskono selaku Penggugat dan Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, MP selaku Tergugat, menyatakan bersedia berdamai dan sidang tidak akan dilanjutkan.
Namun, damai dimaksud hanya bisa terjadi jika diantara dua pihak, Penggugat dan Tergugat ada yang bersedia mengalah soal sisa dana Hibah yang diperebutkan.
Kepada NTTOnlinenow.com, Rektor Stefanus Sio menjelaskan tiga point sesuai yang termuat dalam uraian Posita Resume Perkara nomor 3 / Pdt.G/2022/PN. KFM antara Ketua Yayasan, Fransiskus Uskono selaku Penggugat dengannya selakau Tergugat.
Pertama, Tidak ada hubungan pertanggungjawabn antara Yayasan Sandinawa dengan uang yang ada di rekening Rektor Unimor sejak tahun 2014 Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri – PTN) PP No 119 Tahun 2014, Pasal 4 butir a.
Kedua, Sejak Unimor memjadi PTN semua keuangan yang ada di rekening Rektor adalah uang Unimor sebagai PTN.
Dalam Pokok Petitum juga, Tergugat menyatakan bersedia berdamai jika uang yang ada di Rekening Rektor Unimor, asset bergerak mauoun tidak bergerak milik Unimor sebagai PTN (PP 119/2014).
Berdasarkan uraian singkat Posita Tergugat, maka Usulan terjadi Perdamaian adalah Tidak Terjadi perdamaian antara keduanya.
” Kalau mau berdamai, di gugatan pertama itu sebenarnya sudah damai. Tapi karena kemarin kita sudah bersidang dan Eksepsi kita diterima semua, biarlah kita lanjut bersidang. Pihak Uimor siap hadapi sidsng selanjutnya”, kata Rektor Stefanus Sio yang ditemui di depan Kantor Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (11/04/2022).
Penggugat dalam uraian Singkat Posita turut menyatakan beberapa point.
Pertama Setelah Universitas Timor (Unimor) menjadi PTN dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 119 tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 ,maka Yayasan masih terus memberikan bantuan dana yaitu sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan April 2015 yang ditransfer setiap bulan dari rekening Yayasan ke rekening Rektor Unimor.
“Transfer berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran dari Rektor Unimor dan permintaan dari Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tingggi No.33 Tanggal 10 September Tahun 2015”, jelas Fransiskus Uskono.
Kedua, Penyerahan uang terakhir pada tanggal 28 April 2015 sebesar Rp. 4.000.000.000., yang di
transfer langsung ke rekening Rektor Unimor. Penyerahan dana dari Yayasan ke Unimor oleh
karena Unimor belum mendapat dana dari Pemerintah Pusat pada tahun 2014 dan 2015.
“Oleh karena setelah melewati masa transisi dan masih ada sisa dana uang dalam rekening Rektor sebesar Rp.1.783.000.000,- lebih, maka Yayasan meminta untuk kembalikan uang tersebut”, tandas Fransiskus Uskono sesuai uraian positanya.
Namun dalam pembahasan bersama antar pihak Yayasan dengan Unimor, lanjutnya baik saat Rektor Dr.Ir. Arnold Klau Berek, MP maupun Rektor Dr.lr. Stefanus Sio MP, selama hampir 2 (dua) tahun tidak ada kesepakatan karena alasan pihak Rektor selalu permasalahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mantan Rektor Prof.Dr.Sirilus Seran, SE.MS.
” Yayasan berpendapat bahwa LPJ dari Prof.Dr.Sirilus Seran, SE.MS.(Rektor periode 2014 –
2018) harus dikirim langsung ke Yayasan bukan ke Rektor Unimor sekarang”, tegas Penggugat.
Dan berdasarkan Pokok Petitum penggugat, yang menjelaskan Karena dana yang tersimpan dalam buku rekening Rektor Unimor semuanya berasal dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dan setelah melewati masa transisi (4 tahun) masih ada Sisa Dana yang tidak terpakai sebesar Rp. 1.783.000.000 lebih, maka pihak Yayasan meminta untuk segera ditransfer Kembali ke rekening Yayasan dan buku rekening Rektor Unimor segera di tutup.
“Jika sepakat damai maka Yayasan hanya meminta Pengembalian Sisa Dana yang termuat dan tersimpan dalam rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5 seluruhnya, langsung di transfer ke rekening Yayasan Pendidikan Cendana Wangi Nomor : 0276-01003869-50-7 “, ungkap Penggugat.
Menurutnya, persoalan muncul karena Rektor Unimor Dr.Ir. Stefanus Sio, MP (tergugat) tidak mau mengembalikan dana tersebut dengan berbagai alasan.
Usulan rencana perdamaian Turut Tergugat I, mantan Rektor Unimor, Sirilus Seran juga dalam Usulan Rencana Perdamaian menyatakan bersedia berdamai jika sisa dana hibah dikembalikan ke Yayasan.
“Saya, Turut Tergugat I berharap sisa / saldo dana yang disengketakan dikembalikan kepada Yayasan”, pintanya.
Atas jawaban Usulan Rencana Perdamaian Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I, Hakim mediator, Denny Budy Kusuma, S.H, M.H menyatakan masih menunggu isian Resume Perkara dari Turut Tergugat II, Mendikbud RI.
“Kita menunggu Resume Perkara dari Turut Tergugat II. Setelah itu baru kita bisa memutuskan apakah perkaranya dilanjutkan atau tidak”, kata Rektor Stefanus Sio melanjutkan pernyataan Hakim Mediator dalam ruang mediasi di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Foto : Tergugat Rektor Unimor, Stefanus Sio. Turut Tergugat I, Mantan Rektor Unimor, Sirilus Seran, Turut Tergugat II Mendikbud RI (Tim Biro Hukum), Anggri Yogo, SH dan Paulus Katan Tapun, SH, saat menghadiri sidang Penetapan Mediasi / Mediator pada Senin (04/04 2022) lalu.