Kejati Serahkan Tanah Sitaan Kepada Pemprov NTT

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan sertifikat kavling tanah sitaan kasus korupsi pengalihan aset tanah kepada pemerintah Provinsi NTT untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

Sertifikat kavling tanah di Labuan Bajo ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu kepada Pemerintah Provinsi NTT yang diterima Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Kemudian diserahkan kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Jumat 1 April 2022 di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan penyerahan barang bukti berupa aset tanah kepada pemerintah merupakan berdasarkan hasil putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan sebelumnya aset tanah seluas 30 hektar milik pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat ini nyaris lepas. Namun berkat kerja keras dari pihak-pihak terkait, aset daerah ini dapat dikembalikan.

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bingtilu Laiskodat menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi upaya yang dilakukan kejati NTT. Menurutnya Kejati NTT sudah sangat membantu pemerintah provinis NTT karena selain aset tanah dimanggarai barat yang diselamatkan masih banyak aset lainnya yang diselamatkan oleh kejati NTT. Ia berharap agar aset tanah yang telah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten manggarai barat, dapat memanfaatkan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat mabar.

Untuk diketahui, tanah seluas 30 hektar hasil sitaan kejati NTT tersebut merupakan aset tanah milik pemerintah kabupaten mabar yang telah diperjualbelikan. Kasus korupsi ini telah menyerat sejumlah tersangkah kejeruji besi termasuk dialamnya mantan pejabat Bupati Manggarai Barat. (YM)