Replik CV. KBM Atas Jawaban Pemda TTS, Jelaskan Wanprestasi Tergugat
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Soe, NTTOnlinenow.com – Direktur CV Karya Bangun Mandiri (KBM), Hendrik Salmon melalui dua kuasa hukumnya Mikhael Feka, S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H menegaskan, Tergugat dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan Wanprestasi.
” Kita sudah ajukan Replik membantah jawaban Tergugat. Menurut Tergugat, pihaknya tidak Wanprestasi dan telah memenuhi Prestasi. Faktanya klien kami, Direktur CV. Karya Bangun Mandiri (KBM) sampai hari ini belum mendapatkan pembayaran sisa hasil kerjanya. Tapi dibilang tidak Wanpresi, alasannya dimana”, tanya Mikhael melalui replik yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Soe, Selasa (29/03/2022) lalu.
Menjawab Eksepsi Tergugat, Penggugat menjelaskan, Gugatan Penggugat adalah gugatan Wanprestasi atau ingkar janji. Yang dasarnya adalah perjanjian sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan sehingga dalam eksepsi Tergugat menyatakan bahwa gugatan tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum adalah suatu kesesatan berpikir di mana Tergugat tidak membaca dan memahami dengan baik isi gugatan Penggugat.
Terkait pertanyaan Tergugat, di mana letak substansi Wanprestasi / Cidera Janji yang dijadikan sebagai objek dalam sengketa a quo, Penggugat telah menguraikan sebelumnya dalam isi gugatan.
“Tergugat tidak cermat membaca dan memahami poin per poin. Bahwa yang menjadi dasar dari pengerjaan proyek tersebut adalah perjanjian dan adendum dan semuanya sudah jelas dalam gugatan”, kata Mikhael kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (01/04/2022).
Penggugat juga menjelaskan bahwa perkembangan fisik pengerjaan proyek telah Penggugat jelaskan dalam isi gugatan, sedangkan terkait dengan pertanyaan Tergugat siapa yang memerintah untuk kerja tentunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Dasar hukumnya adalah kontrak dengan Nomor Surat Perjanjian : Setwan. 012/345/3/2016 tanggal 23 Agustus 2016 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Adendum Perpanjangan Waktu Pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016”, ungkap Mikhael
Dan letak Wanprestasi dari Tergugat, lanjutnya adalah Tergugat tidak melakukan tindakan Provisional Hand Over (PHO) dan tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pekerjaan yang mana Penggugat telah menyelesaikan dengan presentase 100% dan Penggugat belum menerima pembayaran dari Tergugat mengenai sisa pembayaran hasil Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
“Perjanjian berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 adalah sah dan berharga menurut Hukum.
Bahwa Tergugat telah melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) terhadap presentase pekerjaan yang dilaksanakan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor; Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016. Sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)”, tambah Yonatan Tarru Happu.
Berdasarkan Replik Penggugat, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Soe diminta juga untuk menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan hukum, bahwa Penggugat berhak mengakhiri Surat Perjanjian Nomor : Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor : 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan perjanjian pelaksanaan pekerjaan tersebut termasuk kewajiban Penggugat dalam melakukan pembayaran denda yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut dan memerintahkan kepada Tergugat agar melaksanakan prestasi Provisional Hand Over (PHO) terhadap presentase hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan terkait dengan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 . Keemudian memerintahkan kepada Tergugat agar segera melakukan pembayaran terhadap sisa anggaran pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2016 kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), setelah putusan dalam perkara ini telah kerkekuatan Hukum tetap.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyard rupiah), membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan terhitung sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2021 dari sejumlah uang yang belum terbayarkan atau setidaktidaknya sampai dengan adanya penyelesaian perkara a quo,
Dan menyatakan sita jaminan (coservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Soe terhadap sisa anggaran pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan tersebut adalah sah dan berharga menurut Hukum
Terakhir, memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan dan menyatakan Hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset, kasasi dan peninjauan kembali.
Foto : Kuasa Hukum CV. Karya Bangun Mandiri, Mikhael Feka, S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H