Tak Memiliki Dokumen Resmi, Imigrasi Deportasi WNA Asal Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.

JAG (52) warga Negara Timor Leste asal Atsabe, Distric Ermera dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa (29/3/2022.

“WNA Timor Leste yang dideportasi sebagai upaya penegakan Hukum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,” ujar Kakanim K.A Halim.

Dijelaskan, deportasi JAG dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Atase Imigrasi Kantor Agen Konsulat Timor Leste di Atambua.

Lanjut dia, hasil koordinasi dengan pihak Agen Konsulat mendampingi yang bersangkutan (deteni) dalam pelaksanaan pendeportasian. Agen Konsulat juga menyerahkan travel document JAG ke Petugas Inteldakim sebagai dokumen perjalanan yang bersangkutan, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Diutarakan, deportasi JAG WNA Timor Leste melalui TPI PLBN Mota’ain Desa Silawan diterima Supervisor TPI PLBN Mota’ain Okto Kolo dengan menerapkan cap keberangkatan pada travel document WNA Timor Leste.

Selanjutnya, WNA asal Timor Leste tersebut diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Timor Leste di Pos Imigrasi Batugade.