Imigrasi Luncurkan Aplikasi Terbaru M-Paspor dan Cekal Online Berbasis Web

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada tanggal 30 Desember 2021 meluncurkan dua aplikasi terbaru.

Dua aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah Tangkal (Cekal) Online yang berbasis web.

Peluncuran dua aplikasi tersebut sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang.

Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan iOs.

Demikian sambutan Kakanim Kelas II TPI Atambua K. A Halim melalui Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Firdaus dalam sosialisasi aplikasi M-Paspor dan Cekal Online di Aula hotel Matahari, Kabupaten Belu, Selasa (29/3/2022).

Dituturkan, mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014, melalui M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor.

“Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” urai Firdaus.

Selain itu, dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan Aplikasi Cekal Online yang berbasis web. Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.

“Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data,” sebut Firdaus.

Dikatakan, aplikasi Cekal Online berdasarkan Permenkumham No. 38 Tahun 2021 hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Yang pertama yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi).

Kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melaha antara lain, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.

Dengan diluncurkannya dua aplikasi ini Ditjen Imigrasi berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan ijin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lanjut dia, revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata. Inovasi serta penerapan berbagai kebijakan harus dapat mempercepat roda ekonomi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalamnya.

Diketahui, sosialisasi tersebut diikuti peserta dari pejabat Polres Belu , Kodim 1605/Belu, Kejaksaan Belu, Bea dan Cukai, Karantina, BNN, BNPP, Dinas teknis Pemkab Belu serta awak media.

Sementara itu, narasumber dari Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Atambua Revi Arinal Hakim, Kasi Pengawasan dan, Penindakan Keimigrasian Atambua dan Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Belu.