Jaksa Belu Sita Satu Unit Mobil Milik Mantan Kades Alala
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu menyita satu unit kendaraan milik JT mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (26/3/2022) malam, penyitaan terhadap mobil mitsubishi colt diesel Nopol DH 9827 AC milik Mantan Kades periode 2013-2019 itu dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan.
Penyitaan satu unit kendaraan truk colt diesel pada Jumat 25 Maret 2020 kemarin dilaksanakan dengan lancar dan kondusif, dengan disaksikan perangkat Desa Alala serta Anggota Polres Malaka.
Menurut Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan, penyitaan mobil itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Alala T.A 2018.
“Satu unit mobil mitsubishi colt diesel itu disita oleh penyidik karena diduga diperoleh dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Alala tahun 2018,” terang dia.
Lanjut Tambunan, tim penyidik Kejari Belu terus mengumpulkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan akan segera menyelesaikan penyidikan, guna dilakukan penetapan tersangka.
“Barang bukti mobil sitaannya sudah kita diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Belu,” terang dia.