P3SRS Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol Gugat Pemda DKI

Bagikan Artikel ini

Laporan Frans Watu
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Setiap rumah susun (rusun) atau lebih dikenal awam sebagai apartemen perlu dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni. Untuk itu, setiap rusun dan apartemen dikelola oleh perhimpunan atau badan hukum. Praktisi Rusun Maharani mengatakan, pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS). Mekanisme pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dinilai cacat hukum, Warga dan Pengawas P3SRS Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Tentang Perubahan Pengurus P3SRS Apartemen Mediterania Marina Residence Ancol.

Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 19 November 2021 No. 491/2021 tentang Pencatatan dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Mediterania Marina Residence Kota Jakarta Utara Periode 2010-2013 dinilai cacat hukum, Gerakan Karya Justitia Indonesia menilai proses penerbitannya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, antara lain asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak nenyalahkan kewenangan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.

Berdasarkan Keterangan saksi-saksi fakta, Dampak Surat Keputusan yang dikeluarkan Pemerintah DKI melalui Kadis Perumahan tersebut, Meimbulkan tindakan yang melampaui batas kewenangan seperti memutus pasokan listrik dan air penghuni, meskipun telah membayar tagihan listrik dan air dan bahkan oknum berani mencabut atau menyita meteran PDAM yang sudah dibeli penghuni saat membeli Unit apartemennya, Serta menimbulkan sengketa pidana lainnya yang membuat warga dan pengurus semakin resah dan tidak aman, hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2379/K/Pid.sus/2010.

Untuk itu, GKJI selaku kuasa yang mewakili warga dan Pengawas P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartmen MMRA akan mendaftarkan Gugatan bersama puluhan Advokat yang tergabung dalam Gerakan Karya Justisia Indonesia (GKJI).

Humas GKJI, Pitra Romadoni, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Warga dan Pengurus mendesak agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera membatalkan SK DPRKP DKI Jakarta No. 5704/-1.796.55 tersebut, karena penerbitan tidak sesuai kaidah-kaidah dan asas-asas pembuatan suatu peraturan dan melanggar Undang Undang.

Pitra juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, segera mengevaluasi anak buahnya yang terlibat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 19 November 2021 No. 491/2021, hal tersebut penting dilakukan agar citra Pemerintah DKI Jakarta tidak tercoreng dengan ulah oknum yang merugikan warga dan pengurus Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol.