Izin Belum Dikantongi, AMP PT. SKM Asal TTU Sudah Beroperasi di Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Mesin Asphalt Mixing Plant(AMP) atau mesin produksi aspal hot mix milik PT Sari Karta Mandiri (SKM) asal Kabupaten TTU telah beroperasi di Belu.
Diketahui, telah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu, AMP tersebut diketahui belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Belu.
Sesuai pantauan awak media pada pekan lalu, mesin AMP milik PT SKM ini berada di area sungai Baukama, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Ditemui awak media di Kantor Perwakilan PT SKM, Yohanes Kapir staf yang dipercaya mengurus izin AMP itu mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin AMP dari Pemda.
Saat ini akui Yohanes, perusahan tengah mengurus berkas izin AMP di pemerintah daerah kabupaten Belu yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian PUPR.
“Iya betul, izin belum ada dan kita masih proses. Saat ini berkas masih masih diteliti di Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kapir.
Ditanyai mengenai aktivitas tambang yang sudah mendahului izin, Yohanes mengaku tidak berwewenang untuk memberikan informasi.
Sementara Direktur PT.SKM, Hironimus Taolin hilang kontak dengannya, sehingga dia kesulitan untuk menandatangani sejumlah berkas dan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut soal hambatan dalam mengurus izin AMP tersebut.
“Saya lose contact sehingga tidak bisa komunikasi. Ini ada juga berkas yang belum diparaf sehingga agak terlambat. Saya sudah satu bulan hilang kontak,” ujar Kapir.
Dia mengaku hanya dipercayakan untuk bantu mengurus. Karena itu kaitan dengan kegiatan eksplorasi dan ketiadaan izin dirinya tidak memiliki wewenang.
“Silahkan tanya Pak Wasis. Dia lebih tau,” ucap dia singkat.
Di tempat yang sama, Wasis yang mengaku sebagai penanggungjawab mengatakan bahwa AMP tersebut bukan milik PT. SKM tetapi milik PT. Hepi.
“Itu AMP bukan milik SKM tapi milik PT Hepi. Kita belum operasi. Saat ini hanya eksplorasi material,” sebut dia.
Diketahui, keberadaan mesin AMP tersebut letaknya tidak jauh dari bantaran kali. Dalam peta pada dokumen usulan izin yang ditunjukan Yohanes Kapir, letak AMP hanya berjarak 150 meter dari bibir sungai.

