Pekerja Kebun Pepaya, VB Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – VB (20), satu dari dua penjaga kebun pepaya milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebelumnya membantah dituduh sebagai pelaku pemerkosa terhadap siswi salah satu SMP di Kota Kefamenanu.

Setelah diperiksa penyidik Polres TTU, Kamis (22/02/2022), VB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Timor Tengah Utara (TTU).

Baca juga : Kasus Pemerkosaan di Kebun Pepaya Mantan Bupati TTU, Terduga Pelaku Bantah Tuduhan Korban 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, VB terbukti secara meyakinkan menyekap dan memperkosa salah satu siswi SMP di Kota Kefamenanu, di kebun pepaya selama dua malam tiga hari tepatnya sejak Kamis (17/02/2022) pagi hingga Sabtu (19/02/2022) siang.

Sedangkan salah satu terduga pelaku lainnya DB, masih berusia remaja atau kategori anak di bawah umur sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Karena masuk kategori anak bawah umur, DB terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Fernando Oktober, Jumat (25/02/2022).

Ia harus mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ini ada kaitannya dengan UU Sistem Peradilan Anak. Dan memang terduga pelaku kategori anak bawah umur mendapat perlakuan khusus.

“Penetapan dan pemberian label sebagai tersangka menunggu keputusan dari Bapas. Sebelum penetapan tersangka untuk anak pelaku, kita wajib melakukan mediasi. Kalau mediasi gagal baru bisa dinaikan status tersangka”, pungkas Iptu Fernando.

Sebelumnya diberitakan, diduga dua siswi SMP di TTU disekap dan diperkosa selama tiga hari di kebun pepaya oleh dua penjaga kebun.

Foto ilustrasi, pekerja kebun pepaya jadi tersangka dan ditahan polisi.