Kasus Kematian Purnawirawan TNI, Agus Pinto : Proses Hukum Tak Berjalan, Polisi Tidak Bisa Buktikan Pelaku
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Kabupaten Belu Agustinho Pinto menyoroti kinerja kerja pihak Kepolisian terkait penanganan kasus pembunuhan Vicente Joao Purnawirawan TNI di kilo meter 16 Kimbana pada 2017 silam.
Pasalnya, sampai dengan saat ini kasus yang ditangani aparat Kepolisian dalam prosesnya tidak bisa membuktikan pelaku pembunuhan. Sehingga tidak ada pelaku yang dijebloskan ke penjara.
Diutarakan bahwa, Joao Vicente meninggal di Kantor veteran kilo meter 16. Dalam BAP Polisi itu juga demikian di Kejaksaan itu memang tertulis begitu. Kita bicara kenyataan bukan menuduh, realitas seperti itu kok.
“Kalau memang tidak benar kita akan buka dokumen to kenapa, kita tidak sembarang tuduh orang,” beber Agus Pinto ketika dikonfirmasi awak media terkait tudingannya kepada Fanus Atok pelaku pembunuhan, Selasa (18/1/2020).
Jelas dia bahwa, dirinya bersama keluarga pak Fanus Atok tidak ada masalah. Memang berita seperti itu kita bicara salah ka, pak Joao vicente kan keluarga saya, sebagai anggota pejuang terus dia meninggal dunia, sampai saat ini kan prosesnya tidak berjalan dengan baik.
“Siapa yang pembunuhnya juga Polisi proses tidak terbukti, terus para pembunuh itu dibiarkan saja tidak pernah masuk penjara, kita mau tegakan keadilan yang bagaimana, kan seperti itu,” ungkap dia.
Sekretaris Partai Gerindra Belu itu menegaskan, dirinya memiliki sejumlah bukti terkait kasus tersebut dan akan dibeberkan kepada wartawan. Saya buktikan ada laporan pengacara Joao Meco, juga ada di Pengadilan.
“Nanti saya ambil saya kasih ke wartawan dan memang itu seperti itu kita tidak mengada-ada, silahkan lapor saja, kita juga dalam waktu dekat akan lapor balik, kita juga sekarang lagi kumpulkan bukti-bukti data kita akan bawa ke Polres Belu,” sebut Agus Pinto.
Lanjut dia, pihaknya akan membuka dokumen pak Joao Vicente meninggal dulu lantaran prosesnya kan tidak berjalan. Kasus pembunuhan Joao Vicente belum selesai sebab tidak ada pelaku yang dijebloskan ke Penjara.
“Belum selesai, tidak ada satupun masuk penjara, kalau seperti ini terus para pejuang dibunuh habis tidak ada proses hukum jadi disini ada yang kebal hukum, uang berjalan semuanya aman,” tutup Agus Pinto.
Berikut screenshoot isi chat WA Agus Pinto di Grup DPRD Belu yang diperoleh media dimana mengatakan, jangan takut kita akan buka kembali masalah kematian pa Joao Vinsenti, pembunuhnya adalah Fanus Atok dan Julio Do Carmo.
Diketahui, pernyataan tuduhan Agus Pinto tersebut menuai protes dari Nandy Atok yang tak lain merupakan anak kandung Fanus Atok.
Dikatakan, sebagai anak kandung dari bapak Fanus Atok, dirinya merasa tidak puas dengan pernyataan sikap pak Agus Pinto Anggota DPRD Belu yang menyatakan bapaknya sebagai pembunuh.
“Sebagai anak kandung, tentu ya merasa tidak puas. Disitulah saya mengambil sikap untuk minta pertanggungjawaban pak Agus Pinto. Berdasarkan tuduhan ini pak Agus Pinto bisa buktikan bahwa benar apa yang disampaikan oleh pak Agus didalam grup DPRD Belu,” ujar dia dalam konferensi pers di Caffe Lakmaras, Selasa (18/1/2022).
Ditegaskan, kami keluarga merasa sangat tidak puas dengan pernyataan pak Agus Pinto. Terkait itu, keluarga rencanakan hari Jumat pekan ini akan mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu guna melaporkan Agus Pinto.
“Kami akan laporkan ke pihak berwenang Polres Belu. Kami akan ambil langkah hukum sesuai pernyataan dia,” tegas Ketua Fraksi Ketua Fraksi PAN DPRD NTT itu.

