2 Bulan Lebih Teliti Berkas, Kejari Belu Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Sanitasi ke Polisi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek sanitasi ke penyidik Polres Belu.
Disaksikan media, Kamis (30/12/2021) sekira pukul 11.00 Wita pengembalian berkas yang keempat kalinya itu diantar oleh staf Pidana Khusus Kejari Belu yang diserahkan langsung ke Tipikor Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pengembalian berkas kasus sanitasi oleh Kejari Belu ke pihaknya.
Dikatakan bahwa, pengembalian berkas ini sudah yang keempat kalinya. Terakhir berkas dikirim penyidik Satreskrim Polres Belu ke Jaksa tanggal 11 Oktober lalu.
“Petunjuk lama sudah kita lengkapi. Kita kirim sejak 21 Oktober lalu, tapi dikembalikan lagi P-19 petunjuk baru yang harus dilengkapi,” terang dia.
Kendati demikian, mantan Kasat Reskrim Polres TTU itu mengatakan, pihaknya tetap profesional dan akan memenuhi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
“Kita profesional dan kita akan penuhi sesuai petunjuk,” tegas Sujud.
Terpisah Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Mikael Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian berkas kasus sanitasi oleh pihaknya ke penyidik Polres Belu.
“Betul, tadi Jaksa kembalikan berkas kasus sanitasi ke Polres Belu,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Belu telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial RY pekerjaan ASN, GG (swasta), T (swasta), MX (swasta) dan SA (swasta) yang berperan sebagai pengawas proyek.
Perkara kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan ini ditangani penyidik Polres Belu sejak awal 2020. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp 4,6 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 silam.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik Polres Belu dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek di enam desa Lo’okeu, Tulakadi, Halimodok, Bakustulama, Kabuna dan Mandeu sebesar Rp 290.637.000.

