Koperasi TKBM Atapupu Bagikan THR dan Sembako Kepada Tenaga Kerja Pelabuhan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Koperasi Karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (Kopkar TKBM) Pelabuhan Atapupu membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan sembako kepada para tenaga kerja.

Penyerahan THR Hari Taya Natal dan Tahun Baru senilai Rp 339.500.000 untuk 130 tenaga dan sembako untuk 10 tenaga kerja berlangsung di Pelabuhan Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Sabtu (18/12/2021).

Kepada media, Frans Saik Lopez selaku Sekretaris Kopkar TKBM Pelabuhan Atapupu menuturkan, pembagian THR Natal dan Tahun Baru serta sembako tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian perusahan kepada Tenaha kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam aturan ketenagakerjaan itu kan tiap tahun tenaga kerja diberi THR,” jelas dia.

Bingkisan berupa THR ratusan juta dan sembako itu jelas Frans dibagikan untuk 130 orang tenaga kerja dan 10 orang pengurus Kopkar TKBM Pelabuhan Atapupu. THR yang dibagikan sesuai dengan besaran gaji pokok Upah Minimum Provinsi ditambahkan dengan uang lauk pauk dan sembako.

“Kami koperasi hanya koordinasi tenaga kerja tiap tahun diberikan dengan besaran gaji bulanan sesuai UMP Rp 1.925.000 tambah lagi uang lauk pauk Rp 500.000 perorang. Selain itu ada sembako berupa beras loceng 50kg, gula, terigu, minyak goreng dan susu,” urai Lopez.

Dia berharap, THR dan sembako yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk tenaga kerja dan keluarga dalam menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru nanti.

Sementara itu Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jhony Martins yang turut menyaksikan pembagian bingkisan itu memberikan apresiasi atas inisiatif Kopkar TKBM Pelabuhan Atapupu yang memperhatikan para tenaga kerjanya dengan memberikan THR.

“Pemerintah sangat mengapresiasi pemberian THR untuk para tenaga kerja. Ini wajib dilakukan perusahaan berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Belu,” sebut Martin.

Mantan Kabag Umum Setda Belu itu berharap perusahaan lain di Kabupaten Belu dapat segera memberikan THR kepada semua karyawan sebelum atau menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.